Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi Hukrim
Hukrim
Selasa, 21 Juli 2026 | 20:19 WIB

Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi

Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi Default
Default
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.

Depan Puskesmas Kurir Plus Pengedar Narkotika Diborgol Resnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Jumat, 26 Juli 2024 | 11:18 WIB

Depan Puskesmas Kurir Plus Pengedar Narkotika Diborgol Resnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Warga Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama TK alias Taufik 42 tahun terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bengkalis, gegara narkotikan jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi. Ia ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis persis di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Pulau Seberang, pada Senin (22/7) lalu.

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Juli 2024 | 13:09 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau

Duri, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau garuk atau kata lain ringkus dua pria tergolong gaek di lokasi berbeda di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/7) kemarin. Kedua pria gaek yang berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau tersebut, masing-masing bernama RO alias Robet 54 tahun, dan FS alias Putra 41 tahun.