Kebenaran dan Kemanusiaan: Kajari Rohul Terapkan Keadilan Restoratif Dua Tersangka Bebas Dengan Hormat
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di bawah kepemimpinan yang bijaksana dan visioner, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menunjukkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), lembaga penegak hukum ini kembali mencatatkan langkah mulia dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang beradab. Di hadapan publik dan keluarga, Senin (6/7) Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan membebaskan dua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pengaraian. Mereka adalah Imam Pahry bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong, yang kini dapat kembali memeluk keluarga setelah melalui proses hukum yang adil. Proses yang Teliti dan Berlandaskan Hukum Kuat Langkah humanis ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil kajian mendalam dan telah mendapatkan restu serta persetujuan tertinggi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Ini tindak lanjut dari ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 30 Juni 2026 lalu, yang dinilai sepenuhnya memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda terkait mekanisme keadilan restoratif. Imam Pahry yang sebelumnya terjerat kasus pencurian (Pasal 476 KUHP baru) dan Rocky Juloys dalam kasus pengancaman (Pasal 448 KUHP baru), dinilai memenuhi kriteria kemanusiaan yang sangat jelas. Wajah Hukum yang Manusiawi dan Bertanggung Jawab Kajari Fredy F. Simanjuntak melalui keterangannya menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui tahapan verifikasi yang sangat ketat. Para tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan yang paling utama adalah telah tercapai perdamaian serta kesepakatan yang baik dengan pihak korban. Sebelum keputusan diambil, Tim Intelijen pun telah melakukan pendalaman profil sosial, melihat latar belakang kehidupan mereka di tengah masyarakat dan keluarga, sehingga dipastikan mereka layak diberikan kesempatan kedua. "Penerapan Restorative Justice ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Kami tidak hanya mengejar sanksi, tetapi juga mengejar perdamaian dan perbaikan," jelasnya dengan penuh wibawa. Ini bukanlah pembebasan tanpa aturan, melainkan sebuah amanah dan kesempatan emas bagi mereka untuk memperbaiki diri, membuktikan bahwa mereka bisa menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan. Di tangan pimpinan yang arif seperti Fredy F. Simanjuntak dan jajaran, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terus membuktikan diri sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan secara seimbang.