Jaringan Internasional

Sorotan terbaru dari Tag # Jaringan Internasional

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional Hukrim
Hukrim
16 jam yang lalu

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5) sekitar pukul 13:00 WIB. Di kegiatan pemusnahan BB tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram, dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs. Kegiatan tersebut sebagai upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan kegiatan ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tahapan akhir dari pengungkapan narkotika. Untuk itu, kinerja personel Satresnarkoba patut kita apresiasi. Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, pada 27 April 2026 dilakukan penangkapan di kawasan perairan Selat Malaka. Personel dalam melakukan penindakan mampu mengkondisikan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Di mana sebanyak 27 kilogram dan Catridge sebentar lagi dilakukan pemusnahan. "Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak anak yang terpengaruh narkoba," ujarnya. Mari sama sama bekerja sama, imbaunya, baik unsur pemerintah daerah dan semua pihak berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi ke depan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. "Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum," tegasnya. Ia menyampaikan kepada rekan rekan media dan tamu undangan apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110 dan personel kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si, menjelaskan mengenai pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti pengungkapan narkotika ini adalah positif narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2026 yang sebagai mana kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika," terangnya. Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dengan dicambur dengan cairan pembersih, dan untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 26,615,98 gram narkotika dan 254 Pcs Catridge. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.