Polres Inhu Ringkus Pelaku Sabu Jebolan Rutan Sumut 'Kabur'
Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang pria paruh baya di Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan belasan paket seberat 13,47 gram. Lelaki itu bernama Ramli 47 tahun, telah ditahan, dan kini mendekam di bui Polres Indragiri Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengejutkan lagi, pelaku ini mengaku pernah kabur dari Rutan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatera Utara pada 2018 lalu dalam kasus serupa. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran membernarkan pelaku dari hasil interogasi pernah ditahan tapi belum habis menjalani masa hukuman berhasil melarikan diri. Penangkapan kasus ini, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah milik pelaku pada Ahad (31/8) sekira pukul 15.00 WIB. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 bungkus sabu siap edar, sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah sendok pipet, uang tunai Rp567 ribu, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Aiptu Misran. Pihaknya menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.