Kasus Sabu

Sorotan terbaru dari Tag # Kasus Sabu

Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu Hukrim
Hukrim
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:00 WIB

Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu

Bengkalis, katakabar.com - Perburuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke 'Tanah Jantan' nama lain dari Kepulauan Meranti, Riau, tidak sia-sia dengan dicokoknya seorang pelaku bernama MO alias Ayang yang berperan sebagai mediator (penghubung) antara AIN dan BRO (dalam lidik ) terkait transaksi narkotika jenis sabu. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleg Siregar, kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa lalu, tim opsnal cokok Ayang dasarnya LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 13 Januari 2026. Tersangka AIN menerangkan MO alias Ayang mengenalkan dan jadi penghubung komunikasi AIN dengan BRO (dalam lidik) di mana BRO (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AIN sebanyak BK 379,87 gram. "Dari hasil interogasi saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya MO alias Ayang," ujar mantan Kapres Indragiri Hulu ini. Tetapi, ulas AKBP Fahrian, setelah 14 hari tim melakukan pengejaran dan pencarian, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MO aliae Ayang di suatu bengkel di kawasa Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3X warna biru di kamarnya. "Kepada tim pelaku mengakui jadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik)," jelasnya. Lalu, terang AKBP Fahrian, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine MO alias Ayang Negatif Menthampetamin. " Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Sempat Kabur Saat Digerebek, Terduga Pelaku Sabu Dicokok Reskrim Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Senin, 10 Juni 2024 | 15:18 WIB

Sempat Kabur Saat Digerebek, Terduga Pelaku Sabu Dicokok Reskrim Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Tim opsnal Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Mandau hanya butuh waktu delapan jam tangkap terduga pelaku pengedar sabu bernama BL 45 tahun dan AF 49 tahun, sempat kabur saat penggerebekan rumah terduga pelaku penyalahgunaan sabu seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT bernama EI 37 tahun di kawasan Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (9/6). "Penangkapan kedua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Mandau kepada BL," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepad wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (10/6). Dari penyelidikan tersebut, kata Kompol Hairul, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 23.00 WIB tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Parna Bonar Tua Simarmata melakukan penangkapan kepada pelaku bersama satu orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, ulas Kompol Hairul, ditemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara atau TKP dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Samsung merah Sim Card 081266964673. Selain itu, ditemukan satu unit handphone merk Vivo 1814 Sim Card 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, satu set alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirex, satu buah kotak rokok, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan uang tunai sebesar Rp655 ribu. "Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik FS alias Buyung Lelo," tegasnya. Selanjutnya, lanjut Kapolsek Mandau, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine Fs alias Buyung Lelo positif gunakan sabu, dan AF positif gunakan sabu. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebutnya.

Lagi, Reserse Narkoba Ringkus Pemuda  Pengangguran Ulah Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 06 September 2023 | 18:10 WIB

Lagi, Reserse Narkoba Ringkus Pemuda Pengangguran Ulah Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis ringkus seorang pemuda belakangan diketahui bernama Endnov 26 tahun, di salah satu warung di bilangan Kulim Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 4 Desa Karangrejo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (1/9) lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (6/9) pengungkapan kasu ini bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Balai Makam persisnya di bilangan Karangrejo Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. "Begitu dapat informasi tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama target berada di sebuah warung di Kulim di bilangan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 4, petugas polisi dengan sigap ringkua pelaku," ujas AKP Toni. Saat digeledah kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim opsanal temukan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan satu unit handphone android merk vivo cream. Tidak sampai di situ, tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita miliknya ia dapatkan dari Aldo (dalam lidik). Kini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil tes urine positif Metamphetamine, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.