Home / Hukrim / Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu 31,388 Kilogram
Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu 31,388 Kilogram
Pelalawan, katakabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan bacakan putusan lima orang terdakwa perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 31.833 kilogram, di Pangkalan Kerinci, pada Rabu (16/8).
Persidangan dipimpin Benny Arisandy selaku Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Ray Leonardo dan kuasa hukum dari para terdakawa.
Dari lima terdakwa, satu orang divonis pidana mati, yakni Hanafi alias Aan, dan tiga terdakwa Abdul Rahim, Arman dan Zul Efendi divonis hukuman seumur hidup.
Untuk terdakwa Herman divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan.
Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan dengan pidana mati.
"Kelima orang terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati, sebab telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Asarya Tambunan
Kata mantan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Tangerang, Provinsi Banten ini menjelaskan, di persidangan yang dilaksanakan siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada seluruh terdakwa dengan pasal yang sama, yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati hanya kepada terdakwa atas nama Hanafi alias Aan.
"Atas putusan ini, sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari majelis hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tandasnya.
Diketahui, penangkapan para tersangka di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT 01 RW 03, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, di sebuah mobil Nissan Grand Livina Hitam Metalik plat BH 1741 MK dengan tujuan Jambi.
Barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 30 bungkus kemasan teh cina berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 31.833 kilogram.
Komentar Via Facebook :