Toba, katakabar.com - Biaya pengurusan sertifikat tanah masih menjadi pertimbangan bagi sebagian warga untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.
Di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, termasuk melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebanyak 503 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat dalam program PTSL 2026 di Gedung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026).
503 Sertifikat Tanah Toba Terbit, Pemkab Berikan Program BPHTB Gratis bagi Warga
Diskusi pembaca untuk berita ini