Mandau, katakabar.com - Seorang pemuda berinisial IA 28 tahun, belakangan diketahui warga Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, masuk kerangkeng Polsek Mandau karena diduga penadah sepeda motor curian (Curanmor) satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Jumat (23/10)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam keterangan resmi, Sabtu sore, mengatakan terlapor tetangga pelapor setiap sore meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar jemput istrinya bernama JY (Saksi 1) yang bekerja di Sate Tanjuang persis sebelah kantor J&T Jalan Sudirman dan dikembalikan sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Seperti biasa terlapor datang meminjam motor tersebut Kamis (22/10) sekitar 17.30 WIB, cerita Aiptu Irfani, tetapi pada pagi harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan terlapor. Lalu, pelapor mencoba menghubungi saksi 1 dan mempertanyakan keberadaan suaminya beserta sepeda motor tersebut.
Dari keterangan saksi 1, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, dirinya tidak tahu keberadaan suaminya karena Kamis paginya antara saksi 1 dan terlapor sedang bertengkar sehingga saksi 1 pergi dari rumah. Lantas pelapor mengecek rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan kontrakan pelapor, dari rekaman CCTV sekira pukul 18.30 WIB terlihat terlapor bersama temannya pulang kerumah mengambil baju, dan pergi lagi bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskn Aiptu Irfani, dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, (Pasal 486 KUHPidana) dan dikembangkan Penadahan (Pasal 591 KUHPidana), Tim Resmob 125, dan tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku penadahan tersebut berada di SPBU Balai Raja Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, ulasnya, tim menuju SPBU Balai Raja, tiba di tempat tersebut tim mengamankan satu orang bernama IA. setelah diinterogasi pelaku mengakui telah menerima gadai berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih.
Pelaku dan barang bukti, tambah Aiptu Irfani, saat ini sudah diamankan dj Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara disangkakan Pasal 591 K.U.H.Pidana.
Diduga Penadah Curanmor, Warga Pinggir Masuk Bui Polsek Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini