Kemendagri

Sorotan terbaru dari Tag # Kemendagri

Kemendagri Bentuk Tim Kerja Insentif Apresiasi Kinerja Pemda 2026 Kategori Akses Pendidikan, Ini Tujuannya Nasional
Nasional
Rabu, 02 September 2026 | 09:17 WIB

Kemendagri Bentuk Tim Kerja Insentif Apresiasi Kinerja Pemda 2026 Kategori Akses Pendidikan, Ini Tujuannya

Jakarta, katakabar.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi tetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.10.-176 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Pengukuran dan Penetapan Insentif Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 Kategori Perbaikan Akses Penduduk Terhadap Layanan Pendidikan. Pembentukan tim ini bertujuan memberikan insentif berbasis kinerja sebagai apresiasi dan dorongan bagi pemerintah daerah yang berhasil memperluas kesempatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan masyarakat. Tim Kerja ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, yang bertindak sebagai Pembina dan Pengarah. Penilaian kinerja mencakup enam wilayah pembinaan utama: Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku, Kalimantan, Sumatera, Jawa-Bali, serta Papua. Peran Strategis T.R. Fahsul Falah Ketua Tim Kerja Dalam struktur kepengurusan Tim Kerja, T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan Dan Pelayanan Publik, dipercaya menduduki posisi sentral sebagai Ketua Tim Kerja. Peran dan tanggung jawab T.R. Fahsul Falah dalam pelaksanaan program apresiasi ini meliputi: - Kepemimpinan Operasional dan Teknis: Memimpin pelaksanaan pengukuran dan scoring indikator kinerja daerah secara komprehensif bersama seluruh unsur tim kerja. - Integrasi Kebijakan Kependudukan & Pelayanan Publik: Menyelaraskan tolok ukur perbaikan akses pendidikan dengan perspektif kewilayahan, dinamika kependudukan, serta standar pelayanan publik sesuai portofolio pusat strategi kebijakan yang dipimpinnya. - Koordinasi Lintas Wilayah: Mengordinasikan jalannya supervisi teknis dan pengumpulan data validasi di 6 wilayah regional pembinaan bersama para Koordinator Wilayah. - Konsolidasi Rekomendasi Akhir: Mengawal pengolahan data hasil penilaian dari tim teknis hingga menghasilkan dokumen rekomendasi penetapan pemenang insentif yang sah untuk disampaikan kepada Pembina dan Pengarah. Pelaksanaan pengukuran kinerja ini dibiayai melalui DIPA BSKDN TA 2026 sebagai komitmen nyata pemerintah pusat dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan di daerah melalui skema insentif daerah yang terukur.

Demi Otda, GKR Hemas Tegaskan DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri Politik
Politik
Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:00 WIB

Demi Otda, GKR Hemas Tegaskan DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri

Jakarta, katakabar.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmen perkuat pelaksanaan otonomi daerah atau Otda melalui sinergi yang lebih solid dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus, saat Raker digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/12). GKR Hemas menegaskan DPD RI memiliki legitimasi konstitusional yang kuat untuk memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam setiap kebijakan nasional. “DPD RI ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi dan kebutuhan nyata masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” ujar GKR Hemas. Ia mengungkapkan sejumlah persoalan krusial yang masih ditemukan dalam implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di antaranya adalah belum ditetapkannya regulasi turunan penting seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), serta belum tegasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, GKR Hemas menyoroti masih maraknya konflik kewenangan lintas sektor, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta belum optimalnya peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). “Persoalan-persoalan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi daerah yang masih perlu terus ditingkatkan,” tegasnya. Evaluasi Otonomi Khusus Pada konteks otonomi khusus, GKR Hemas menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua termasuk enam provinsi hasil pemekaran, serta Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, diperlukan penataan kewenangan yang lebih jelas, penyempurnaan mekanisme pengelolaan keuangan otonomi khusus dan dana keistimewaan, serta penguatan sinergi lintas kementerian dengan dukungan aktif DPD RI. “Otonomi khusus harus memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, tata kelola kewenangan dan keuangan perlu diperkuat dengan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah,” ucap GKR Hemas. Ia juga mendorong dibangunnya mekanisme kolaboratif yang lebih sistematis antara DPD RI dan Kemendagri, termasuk forum konsultatif berkala untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan implementasi peraturan daerah. “Tujuannya jelas, yakni memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya. Aspirasi Daerah Jadi Prioritas Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, berharap rapat kerja tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang berpihak pada kepentingan daerah sebagai wujud komitmen DPD RI dalam merepresentasikan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, dengan legitimasi konstitusional dan keanggotaan yang berasal dari seluruh provinsi, DPD RI secara konsisten menyerap dinamika dan aspirasi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam evaluasi pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade. “Meski otonomi daerah telah membuka ruang bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang, masih terdapat berbagai persoalan, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun implementasi kebijakan,” jelas Andi Sofyan. Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai bersifat re-sentralisasi dan berpotensi mempersempit ruang gerak daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor-sektor strategis seperti pertambangan, kehutanan, perumahan, dan kelautan. Melalui penguatan sinergi antara DPD RI dan Kemendagri, Komite I DPD RI berharap pelaksanaan otonomi daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.