Kota Jalur

Sorotan terbaru dari Tag # Kota Jalur

Polisi Kuansing Kawal 2.436 Pelajar Terima Jatah Makan Bergizi Gratis Riau
Riau
Kamis, 08 Mei 2025 | 10:16 WIB

Polisi Kuansing Kawal 2.436 Pelajar Terima Jatah Makan Bergizi Gratis

Kuantan Sengingi, katakabar.com - Jajaran Polsek Kuantan Tengah, Kuantan Sengingi, Riau, kawal kegiatan pemberian makan bergizi gratis di sejumlah penerima manfaat seputaran 'Kota Jalur'. Ini sebagai bentuk dukungan program prioritas nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, Rabu (7/5), dengan target sebanyak 2.436 pelajar dari 13 sekolah sebagai penerima manfaat dalam kegiatan MBG kali ini. “TK Islam Mesjid Raya (102 murid), TK Pertiwi (26 murid), TK Baitul Hikmah (24 murid), TK Flora Kasih Bunda (21 murid), SDN 001 Koto Taluk (214 murid), SDN 002 Simpang Tiga (578 murid), SDN 003 Beringin Taluk (185 murid), SDN 005 Sawah (63 murid), SDN 006 Beringin Taluk (106 murid), SDN 018 Koto Taluk (239 murid), SMPN 1 Teluk Kuantan (157 murid), SMPN 2 Teluk Kuantan (95 murid) dan SMAN 1 Teluk Kuantan (626 murid),” terang Kompol Subagja S.H, Kapolsek Kuantan Tengah. Dalam pelaksaan ini melibatkan berbagai pihak, diantaranya SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri yang diketuai oleh Yosi Padli, S.Com., serta penyedia konsumsi SOBA Catering yang dikoordinir oleh Marjalis. “Prosesnya berjalan lancar mulai dapur hingga paket makanan diserahkan ke sekolah-sekolah penerima,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres 'Kota Jalur' Tangkap Residivis Narkoba Sita Sabu 33,73 Gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 28 Februari 2025 | 16:23 WIB

Satresnarkoba Polres 'Kota Jalur' Tangkap Residivis Narkoba Sita Sabu 33,73 Gram

Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) yang dijuluki 'Mata Elang' Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau melaksanakan operasi brantas kasus narkotika wilayah Kecamatan Sengingi Hilir, Kamis (27/2). Hasilnya, tim berhasil borgol seorang pelaku terduga sebagai peredar sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka tersebut berinisial M 43 tahun, seorang residivis kasus yang sama. Di perkara ini barang haram seberat 33,73 gram sabu, 5 butir pil ekstasi atau berat kotor 2,72 gram dijadikan alat bukti. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita saat operasi. "Ini hasil penyelidikan insentif yang dilaksankan Tim Mata Elang, Sat Resnarkoba Polres Kuansing. Penyidikan secara terstruktur dimulai sejak pukul 14.00 WIB di Desa Suka Maju, Kecamatan Sengingi Hilir," kata AKBP Angga F. Herlambang, Kapolres Kuansing.