Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan Hukrim
Hukrim
Senin, 20 April 2026 | 21:17 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian  terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Oalah! Maling Bobol Kuburan Thionghua di Kampung Baru 15 Sak Semen Raib Riau
Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Oalah! Maling Bobol Kuburan Thionghua di Kampung Baru 15 Sak Semen Raib

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Maling beraksi di Kuburan Thionghua di Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, tak pelak sebanyak 15 sak semen bahan bangunan fasilitas pemakaman dilaporkan raib. Sekretaris Yayasan Ummat Beragama Buddha, Sugiyanto, membenarkan kejadian tersebut saat ditemui wartawan, Jumat (11/10). “Kejadian persisnya terjadi pada 22 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Diduga pelaku mengenakan kaus putih dan membawa senter. Aksi tersebut terekam kamera CCTV,” ujarnya. Semen itu, kata Sugiyanto, material untuk pembangunan kuburan Thionghua. Ia mengaku sangat prihatin atas insiden ini. “Ini sangat disayangkan, apalagi semen itu untuk fasilitas umum pemakaman,” jelasnya. Camat Tebing Tinggi, Husni Mubarak S.Ag, M.Pd, turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan. “Kami harapkan masyarakat kembali mengaktifkan Poskamling. Ini penting supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya. Tokoh masyarakat Kepulauan Meranti, Ramlan CPLA, warga Kampung Baru, menyatakan keprihatinannya. “Kita sedih dan kecewa dengan apa yang terjadi. Kami mengimbau anak-anak muda agar menjauhi pergaulan buruk, termasuk penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. Meski sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, pihak yayasan memilih untuk tidak melapor ke kepolisian untuk sementara waktu. “Kami masih memaafkan pelaku dan belum melapor ke pihak Polres Kepulauan Meranti. Tetapi, kalau ini terulang lagi, kami akan laporkan,” tegas Sugiyanto.

Polsek Merbau Tangkap Maling Rumah di Warkop Pelabuhan Mengkapan Hukrim
Hukrim
Minggu, 04 Mei 2025 | 20:07 WIB

Polsek Merbau Tangkap Maling Rumah di Warkop Pelabuhan Mengkapan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polsek Merbau ungkap kasus pencurian, dan berhasil tangkap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (3/5) siang kemarin. Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis (1/5) lalu. Saat itu pelapor dan istrinya pergi ke mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan salat maghrib dan acara wirid. "Di mana saat itu pelapor meninggalkan rumah keadaan kosong dengan pintu dan jendela terkunci," ujar AKP Jimmy. Sepulangnya pelapor dan istrinya sekira pukul 19.45 WIB, cerita AKP Jimmy, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acak, dan isi lemari sudah berantakan, tas istri pelapor tidak di tempat semestinya, serta ada ditemukan kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan. "Setelah pelapor cek seisi kamar, seperti lemari baru menyadari telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai, sebesar Rp3 juta, 1 buah cincin diduga emas, 1 buah jam tangan, 1 unit handphone merek Vivo Y28, dan 1 unit handphone Y22, diketahui hilang sekitar 19:45 WIB," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ulas AKP Jimmy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut. "Setelah penyelidikan dilakukan Jumat (2/5) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Merbau mendapat informasi terduga pelaku pencurian sedang berada Desa Mengkapan, Kecamataan Sungai Apit, Kabupaten Siak," jelasnya. Lalu, ucap AKP Jimmy, tim gabungan Polsek Merbau diperintahkan melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan beserta barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Vivo Y28 dengan, 1 unit handphone merek Y22, dan uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp468 ribu, 1 buah cincin diduga emas, dan 1 buah jam tangan.

Warung Nasgor Telaga Bening Disantroni Maling Uang Tunai dan Kotak Infak Hilang Riau
Riau
Kamis, 06 Juni 2024 | 22:16 WIB

Warung Nasgor Telaga Bening Disantroni Maling Uang Tunai dan Kotak Infak Hilang

Selatpanjang, katakabar.com - Warung Nasi Goreng Telaga Bening di Jalan Mardeka Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti disantroni maling. Aksi tersebut sontak membuat geger warga sekitar lantaran peristiwa terjadi saat jelang Fajar atau sekitar pukul 05.15 WIB, pada Kamis (6/6/24) pagi. Terduga pelaku sepertinya orang yang sama yang telah melakukan pencurian sebelumnya. Menurut inisial H, pemilik warung kepada wartawan menceritakan, warung tutup pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian baru diketahui pagi hari setelah mengantarkan anak pergi ke sekolah saat mampir di warung. Tiba di warung, H melihat pintu warung sudah terbuka gembok berhasil dibongkar maling. Lalu, H melihat isi di dalam warung tempat menyimpan uang sudah dibongkar, uang tunai Rp500 ribu sudah tidak ada. Menurut H, tidak hanya uang tunai bahkan kotak infak dibawa maling. Kejadian saat ini bukan kejadian pertama hingga saat ini sudah empat kali terjadi kemalingan di warung telaga Bening ini. "Di kejadian sebelumnya barang-barang yang hilang dari warung, berupa tabung gas, bola lampu hingga kabel listrik," jelasnya. Aksi pencurian di sini makin merajela, kata H, akibatnya seorang ibu penjual pisang coklat sampai tutup warung lantaran tidak berani lagi melakukan usaha yang selalu dirugikan maling. Atas kejadian ini, H berharap kepada warga agar berhati hati jangan memberikan kesempatan pada pelaku pencurian, dan kerjasama untuk sama-sama berpartisipasi mengatasi aksi pencurian oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:31 WIB

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tangkap dua pria terduga maling sepeda motor, belakangan diketahui bernama MS 31 tahun dan LP 24 tahun di kilometer 16, Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau kompol Hairul kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (27/3) malam menyatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban atas nama Tamarejeki asal Kecamatan Bathin solapan. "Korban dari tindak pencurian ini Tamarejeki seorang petani 27 tahun tinggal di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan," kata Kompol Hairul. Saat tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap kedua pelaku, ujar Kompol Hairul, dipimpin Panit Opsnal Ipda Alfan. Penangkapan para pelaku bermula dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, (25/3) sekitar pukul 05.00 WIB. "Sepeda motor yang dicuri merk honda beat biru putih pelat BM 2192 DAB," jelasnya. Mereka baru berhasil ditangkap di kilometer 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin solapan pada Rabu (27/3) pagi pukul 02.00 WIB, selepas Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau dapat informasi keberadaan pelaku. Saat menjalankan aksinya, MS , LP, dan FM (DPO) ambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel diam-diam, caranya masuk ke dalam bengkel saat korban dan saksi RM sedang tidur pulas. "Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Ipda Alfan. Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sebutnya.

Polsek Dumai Barat Garuk Pemuda Gegara Maling Barang-barang Berharga Rumah Kosong Hukrim
Hukrim
Sabtu, 02 September 2023 | 11:46 WIB

Polsek Dumai Barat Garuk Pemuda Gegara Maling Barang-barang Berharga Rumah Kosong

Dumai, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai, ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, di pekan kedua Agustus 2023 lalu. Seorang pemuda bernama HF Alias IH 27 tahun, warga Rawasari Kecamatan Dumai Selatan ditangkap gegara maling rumah ditinggal pemiliknya, belakangan diketahui bernama Sukardi. Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal kepada katakabar.com, pada Sabtu (2/9) mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian terjadi, pada Kamis (10/8) sekitar Pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, pelapor bernama Sukardi warga Jalan Benteng Gang Kubu Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat datangi rumahnya sudah lama kosong di bilangan Jalan Tunas Setia RT 10 Kelurahan Bukit Datuk. "Pelapor kaget lihat pintu belakang rumahnya kondisi terbuka. Ia pun masuk ke dalam rumah dan melihat isi rumah berserakan," kata AKP Syahrizal. Setelah pelapor cek ujar Kapolsek Dumai Barat ini, ternyata barang-barang yang ada di dalam rumah sudah hilang, berupa satu set Drum, dua unit Speaker Mobil, satu set Speaker merk BMB, satu buah TV 32 inci merk Samsung, sepuluh buah kipas angin merk Maspion, oerlengkapan alat rias, enam buah kipas angin merk Hyundai, dua Despenser merk Miyako. Tidak hanya itu, satu buah mesin cuci 12 kilogram merk LG, satu buah mesin air merk Simizu, dua buah AC1/2 pk merk Sharp, kabel listrik, konsen jendela dan pintu alumanium serta perlengkapan alat dapur lainnya raib digondol pelaku, ulasnya. Menurut AKP Syahrizal, lantaran kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Itu diketahui setelah korban melapor kejadian ke Polsek Dumai Barat guna pengutusan lebih lanjut. Dari laporan tersebut Kanit Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HF alias IF 27 tahun, pada Selasa (29/8) lalu terduga pelaku tindak kejahatan pencurian serta mengamankan barak bukti. "Pelaku HF alisa IF melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanjat tembok pagar dan merusak pintu rumah korban," jelasnya. Pelaku kini sudah dimankan di Polsek Dumai Barat dan disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Kepada masyarakat selalu waspada dan jangan pernah meninggalkan rumah dalam waktu lama. Apalagi kondisi rumah tersebut tidak ada penghuni atau yang menjaga dengan barang-barang berharga. "Jika keadaan rumah seperti itu bisa menimbulkan niat jahat atau memberi peluang seseorang berbuat jahat," sebut AKP Rizal sapaan akrab Kapolsek Dumai Barat ini.