Pasir Pengaraian, katakabar.com - Oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka Edi (39) akan segera diadili usai tertangkap basah mencuri buah sawit milik warga.
Meskipun sudah mencoreng nama baik institusi Polri, Bripka Edi ternyata hanya dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Untuk pidana, karena dibawah Rp 2 juta kerugiannya, maka akan diproses secara Tipiring. Untuk berkas Tipiring sudah dikirim ke pengadilan. Mungkin hari Jumat ini akan disidangkan di Pengadilan Pasir Pengaraian," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Senin (14/10).
Baca juga: Tiga Personel Polres Rohul Diperiksa Propam: Dari Kasus Pencurian Sawit hingga Lalai Jaga Tahanan
Selain menjalani proses hukum karena kasus pidana yang dilakukannya, Bripka Edi juga akan menjalani sanksi etik dari institusi Polri.
"Untuk etiknya masih menunggu proses sidiknya. Setelah selesai, segara disidangkan kode etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian itu dilakukan Bripka Edi dilakukan di kebun sawit milik masyarakat di RT 04 RW 02 Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (28/9) malam lalu.
Dia ditangkap warga saat mengangkut buah kelapa sawit itu keluar menggunakan mobil Suzuki Carry hitam tanpa plat dari kebun warga. Personel Polsek Rambah Hilir ini pun hampir jadi bulan-bulanan warga yang geram, hingga akhirnya di diserahkan ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses hukum.
Bripka Edi kemudian menjalani penahanan khusus (patsus) di Propam Polres Rohul dan menghadapi proses kode etik.
Coreng Nama Baik Polri, Oknum Polisi Maling Sawit di Rohul Hanya Dikenakan Pasal Tipiring
Diskusi pembaca untuk berita ini