Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika
Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik deretan angka yang mencatat kemenangan demi kemenangan, tersembunyi kisah perjuangan tak kenal lelah di garis terdepan melawan musuh paling berbahaya yang senantiasa mengintai masa depan generasi bangsa. Perang besar melawan narkotika di tanah Rokan Hulu bukan lagi sekadar urusan aparat penegak hukum semata; kini ia menjelma gerakan bersama yang semakin kokoh, di mana suara pers yang independen, serta pengawasan masyarakat yang kian peka turut menyatu menjadi benteng kokoh penjaga keselamatan bersama. Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kecamatan Rambah, Rabu (19/8) sore lalu, menjadi bukti nyata keseriusan aparat berbanding lurus dengan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat. Berawal dari informasi warga yang disambut cepat dan teliti, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyisir sudut-sudut tersembunyi di sebuah kediaman di Desa Babussalam, hingga akhirnya menjatuhkan tegas bagi siapa pun yang berani bermain di jalur gelap. Hasil pengungkapan itu sungguh mencengangkan sekaligus menyadarkan kita betapa nyatanya bahaya yang mengancam di depan mata, yakni 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,03 kilogram, ditambah 246 butir pil ekstasi yang siap disebarkan ke berbagai penjuru. Barang haram itu ternyata bukan sekadar untuk dikonsumsi sendiri, melainkan bagian dari arus besar jaringan lintas wilayah yang mengancam merembet ke pelosok desa-desa. Turut pula diamankan perlengkapan pengemasan, alat timbangan, hingga kendaraan bermotor yang diduga dipakai sebagai sarana penyaluran racun mematikan. Tersangka yang berinisial A alias J mengakui pasokan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera Utara — menandakan ancaman ini merayap melintasi batas administratif, menyusup diam-diam bagai racun yang tak tampak batasnya. Di tengah gelombang pengungkapan yang membanggakan sekaligus memprihatinkan inilah, dukungan dari kalangan insan pers hadir bukan sekadar sebagai penonton atau pelapor berita semata. Atas arahan tegas Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, melalui Sekretaris DPC PJI Rohul, Syukri, menyampaikan secara resmi komitmen organisasi tersebut: "Kami atas nama Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Rokan Hulu menyatakan dukungan penuh dan siap berdiri berdampingan bersama aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di daerah ini. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi mitra setia yang mengawal transparansi setiap langkah penegakan hukum, mengungkapkan fakta apa adanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli. Kami memastikan perang terhadap narkoba ini berjalan konsisten, menyentuh hingga ke akar jaringannya, dan tidak terhenti di permukaan saja," kata Syukri, Jum'at (28/8). Pernyataan tegas itu menjadi jembatan penting antara keberhasilan di lapangan dan kepercayaan publik yang senantiasa dijaga. Sebab, tanpa informasi yang jujur dan transparan, masyarakat sulit ikut menjaga lingkungannya sendiri — dan di sinilah peran pers menjadi sangat krusial. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, telah berulang kali menegaskan tidak akan ada ruang kosong sedikit pun bagi pengedar untuk bernapas dan berkembang di wilayah hukumnya. Dan data yang tercatat di meja kerjanya berbicara sangat gamblang serta serius: sejak awal tahun 2026 hingga tanggal 24 Agustus lalu, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan 233 tersangka, serta barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan. Polisi kini tidak lagi sekadar menjerat para pemakai di ujung rantai, tetapi bergerak maju menembus lapisan pengedar, kurir, hingga sumber pemasok yang menjadi otak utama perputaran racun tersebut. Angka-angka itu bukan sekadar deretan statistik dingin. Di balik setiap angkanya terselamatkan ratusan nyawa, terhindar masa depan pemuda dari kehancuran, serta terjaga kehormatan keluarga di setiap sudut Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perjalanan masih jauh dan medan belum sepenuhnya aman. Ancaman ini terus berubah wajah, berpindah jalur, dan mencari celah baru. Lantaran itu, pertempuran besar ini tak boleh berhenti. Aparat kepolisian akan terus menyisir tanpa kenal lelah, insan pers akan terus mengawal setiap langkah dengan pena kebenaran, dan masyarakat luas diajak tak segan-segan berbagi informasi serta waspada terhadap lingkungan sekitar. Sebab, memutus mata rantai kejahatan narkotika ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan satu pihak saja tetapi ia membutuhkan kesatuan hati yang bulat: tangan aparat menindak tegas, pena pers menyuarakan jujur, dan mata masyarakat tetap terjaga kewaspadaannya. Hanya dengan bergandengan tangan, Rokan Hulu berjuluk "Negeri Seribu Suluk' dapat benar-benar melangkah bebas dari bayang-bayang gelap yang mengancam di balik tembok narkoba
Proyek Rp22,7 Miliar Ditutup Rapat! Wartawan Dihalangi, PJI Rohul Lapor ke Polres
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di balik proyek pembangunan megah yang dibiayai uang rakyat senilai Rp22.762.935.865, justru muncul tembok pembatas yang tak kasat mata. Di mana penutupan akses informasi sekaligus penghinaan terang-terangan terhadap profesi jurnalistik. Dua wartawan yang hendak menjalankan tugas konfirmasi dan pemantauan kemajuan proyek, justru dihadang di gerbang, dilarang masuk, dan dicempar tudingan yang sangat menyakitkan kehormatan. Peristiwa memalukan itu terjadi Rabu (5/8/m) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang terletak di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju Kilometer 4, Kecamatan Rambah. Kedua jurnalis tersebut adalah Fahrin Waruwu dari Nawacitapost.com dan Syukri dari Suarajurnal.com. Maksud kedatangan mereka sangat lurus: menjalankan tugas jurnalistik, memantau perkembangan konstruksi, serta melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Keduanya telah memperkenalkan diri dengan jelas dan menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas keamanan yang berjaga, yang diketahui bernama Fikri. Tetapi alih-alih diterima atau diberikan penjelasan, mereka justru mendapat penolakan tegas beserta tudingan yang tak berdasar. "Wartawan tidak boleh masuk, saya hanya menjalankan perintah atasan. Nanti ujung-ujungnya minta uang," ucap Fikri kepada kedua wartawan itu. Perkataan itu terasa makin ironis mengingat proyek ini murni menggunakan uang negara, sehingga masyarakat lewat perantara pers berhak penuh mengetahui perkembangannya. Ketika ditegaskan kembali, Fikri menyatakan arahan larangan itu datang dari atasannya yang bernama Dodi, yang menjabat sebagai Humas Proyek. Mendapat perlakuan demikian, Fahrin dan Syukri segera menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman. Tak berlama-lama, Sudirman bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul, Umri Hasibuan, mendatangi lokasi untuk memastikan fakta sekaligus meminta penjelasan. Tetapi jawaban yang diterima tetap sama: pintu tertutup rapat. Atas tindakan yang dinilai melanggar hak kebebasan pers dan hak informasi publik, kedua wartawan didampingi kuasa hukumnya Sayuti Lubis, SH, akhirnya melaporkan petugas keamanan tersebut ke Mapolres Rokan Hulu pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar kuat. Tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas secara sengaja dan melawan hukum jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi penghalang tugas pers, dengan sanksi maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, sikap tertutup ini juga mencederai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat mengawasi penggunaan anggaran negara. Berdasarkan data yang tertera di papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia KSO, dengan nilai kontrak Rp22,76 miliar dan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender. Kontrak ditandatangani 24 Februari 2026, dengan perencana PT. Abdicitratama Ciptaconsuindo serta pengawas konstruksi PT. Studio Bumi Anam. Ketua PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pelarangan yang terkesan sengaja menutup-nutupi perkembangan proyek yang dibiayai rakyat. "Kami mengecam keras upaya menghambat atau menghalangi tugas wartawan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus tertutup dari publik? Apalagi ini menggunakan dana APBN," tegas Sudirman. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Konfirmasi ke pihak pelaksana diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat utuh, seimbang, dan tidak sepihak. "Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi sikap tertutup seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, bukan justru dipagari rapat dan dituduh mencari keuntungan," tambahnya. Kini kasus ini sudah masuk jalur hukum. Mata seluruh insan pers dan masyarakat Rokan Hulu tertuju pada langkah selanjutnya kepolisian. Apakah tudingan "wartawan minta uang" hanyalah alasan buatan untuk menutupi hal lain di balik proyek bernilai puluhan miliar itu? Atau memang ada ketakutan yang berlebihan terhadap fungsi pengawasan pers? Satu hal yang pasti: Uang rakyat berhak dipantau rakyat, dan pers yang menjalankan tugas sesuai undang-undang tidak boleh dibungkam siapa pun.
Di Wilkum Polres Rohul Tumpang Sari Jagung di Lahan Sawit Targetnya Seluas 70 Hektar
Pasirpengaraian, katakabar.com - Guna mendukung dan mewujudkan program swasembada pangan nasional, Polri gelar penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar. Di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Polres setempat menargetkan budidaya jagung hingga 70 hektar. Untuk tahap awal, bersama instansi terkait dilakukan penanaman jagung pola tumpang sari di lahan sawit seluas 20 hektar. Dukungan program ketahanan pangan itu ditandai dengan penanaman perdana benih jagung di areal PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang ada di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (21/1). Kegiatan ini berkolaborasi dengan GAPKI, Perhutani, Inhutani, PT AAL, Kementan, dan kelompok petani swadaya. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengatakan, penanaman jagung ini sebagai langkah konkret untuk mendukung swasembada pangan sekaligus mendorong perekonomian lokal.
Tersangka Dua Kasus Korupsi di Rohul Diduga Tak Ditahan, Kapolres Bungkam!
Dua perkara tindak pidana korupsi yang menghebohkan masyarakat Rokan Hulu hingga saat ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.