Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di balik proyek pembangunan megah yang dibiayai uang rakyat senilai Rp22.762.935.865, justru muncul tembok pembatas yang tak kasat mata. Di mana penutupan akses informasi sekaligus penghinaan terang-terangan terhadap profesi jurnalistik. Dua wartawan yang hendak menjalankan tugas konfirmasi dan pemantauan kemajuan proyek, justru dihadang di gerbang, dilarang masuk, dan dicempar tudingan yang sangat menyakitkan kehormatan.
Peristiwa memalukan itu terjadi Rabu (5/8/m) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang terletak di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju Kilometer 4, Kecamatan Rambah. Kedua jurnalis tersebut adalah Fahrin Waruwu dari Nawacitapost.com dan Syukri dari Suarajurnal.com.
Maksud kedatangan mereka sangat lurus: menjalankan tugas jurnalistik, memantau perkembangan konstruksi, serta melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Keduanya telah memperkenalkan diri dengan jelas dan menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas keamanan yang berjaga, yang diketahui bernama Fikri.
Tetapi alih-alih diterima atau diberikan penjelasan, mereka justru mendapat penolakan tegas beserta tudingan yang tak berdasar.
"Wartawan tidak boleh masuk, saya hanya menjalankan perintah atasan. Nanti ujung-ujungnya minta uang," ucap Fikri kepada kedua wartawan itu.
Perkataan itu terasa makin ironis mengingat proyek ini murni menggunakan uang negara, sehingga masyarakat lewat perantara pers berhak penuh mengetahui perkembangannya. Ketika ditegaskan kembali, Fikri menyatakan arahan larangan itu datang dari atasannya yang bernama Dodi, yang menjabat sebagai Humas Proyek.
Mendapat perlakuan demikian, Fahrin dan Syukri segera menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman. Tak berlama-lama, Sudirman bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul, Umri Hasibuan, mendatangi lokasi untuk memastikan fakta sekaligus meminta penjelasan. Tetapi jawaban yang diterima tetap sama: pintu tertutup rapat.
Atas tindakan yang dinilai melanggar hak kebebasan pers dan hak informasi publik, kedua wartawan didampingi kuasa hukumnya Sayuti Lubis, SH, akhirnya melaporkan petugas keamanan tersebut ke Mapolres Rokan Hulu pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar kuat. Tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas secara sengaja dan melawan hukum jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi penghalang tugas pers, dengan sanksi maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, sikap tertutup ini juga mencederai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat mengawasi penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan data yang tertera di papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia KSO, dengan nilai kontrak Rp22,76 miliar dan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender. Kontrak ditandatangani 24 Februari 2026, dengan perencana PT. Abdicitratama Ciptaconsuindo serta pengawas konstruksi PT. Studio Bumi Anam.
Ketua PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pelarangan yang terkesan sengaja menutup-nutupi perkembangan proyek yang dibiayai rakyat.
"Kami mengecam keras upaya menghambat atau menghalangi tugas wartawan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus tertutup dari publik? Apalagi ini menggunakan dana APBN," tegas Sudirman.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Konfirmasi ke pihak pelaksana diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat utuh, seimbang, dan tidak sepihak.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi sikap tertutup seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, bukan justru dipagari rapat dan dituduh mencari keuntungan," tambahnya.
Kini kasus ini sudah masuk jalur hukum. Mata seluruh insan pers dan masyarakat Rokan Hulu tertuju pada langkah selanjutnya kepolisian. Apakah tudingan "wartawan minta uang" hanyalah alasan buatan untuk menutupi hal lain di balik proyek bernilai puluhan miliar itu? Atau memang ada ketakutan yang berlebihan terhadap fungsi pengawasan pers?
Satu hal yang pasti: Uang rakyat berhak dipantau rakyat, dan pers yang menjalankan tugas sesuai undang-undang tidak boleh dibungkam siapa pun.
Proyek Rp22,7 Miliar Ditutup Rapat Wartawan Dihalangi, PJI Rohul Lapor ke Polres
Diskusi pembaca untuk berita ini