lapor
Sorotan terbaru dari Tag # lapor
Warga Lapor Lewat Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti Gercep Padamkan Karhutla di Desa Insit
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Respoms cepat aparat gabungan tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti, TNI, BPBD, serta perangkat desa berhasil memadamkan api yang membakar lahan di Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (14/2) kemarin sore. Kebakaran dilaporkan warga melalui layanan Call Center Polri 110 sekitar pukul 15.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman secara terpadu. Total 41 personel diterjunkan di operasi tersebut, rinciannya 21 personel Polri, 2 personel TNI, 9 personel BPBD, 6 perangkat desa, serta 3 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Insit. Petugas menggunakan mesin mini strike dan selang pemadam untuk menjinakkan api. Tetapi, proses pemadaman sempat terkendala karena minimnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Wan Mantazakka, S.H., M.H., menyampaikan kebakaran diduga dipicu kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia. “Karhutla diduga akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar serta kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan,” ujarnya. Setelah beberapa jam berjibaku, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB. Meski demikian, asap tipis masih terlihat di lokasi sehingga petugas tetap melakukan siaga untuk mencegah api muncul kembali. Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat 0.9774 N, 102.67596 E. Hingga saat ini situasi dinyatakan aman dan terkendali, sementara personel gabungan masih melakukan pemantauan di area bekas kebakaran. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
Perlu Bagi Penetapan Harga, Disbun Kalteng Seru Perusahaan Sawit Aktif Laporkan Data
Palangkaraya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menyeru perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah rutin dan aktif l menyuplai dan melaporkan data perkebunan. Data dari perusahaan kelapa sawit dinilai penting untuk menjaga kestabilan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit lewat rapat koordinasi bersama di Disbun Provinsi Kalimantan Tengah. “Soal ketersediaan data sebagai bahan dasar perhitungan, diharapkan agar semua perusahaan penyuplai dan melaporkan ebih aktif mengirimkan data,” seru Plt Kepala Disbun Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri lewat keterangan resmi, pada Senin lalu, dilansir dari laman borneonews, pada Kamis (22/2). Penetapan harga TBS kelapa sawit, kata Rizky, dilakukan dua kali selama sebulan dari Januari 2024. Selain penetapan harga TBS kelapa sawit, pada periode I ini ditetapkan indeks K. "Pelaksanaan rapat periode I untuk menetapkan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit yang berlaku pada 1 hingga 15 bulan berjalan, dan periode II adalah untuk pembelian TBS kelapa sawit pada 16 hingga akhir bulan berjalan," jelasnya. Penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan, terang Rizky, untuk memberikan perlindungan perolehan harga wajar produksi pekebun, dan untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). "Untuk itu, pada periode pertama Februari hanya 13 perusahaan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga," ujarnya. Masih banyak PKS yang tidak melaporkan data, tambahnya, padahal data ini komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS kelapa sawit.
Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan
Kendari, katakabar.com - Petani kelapa sawit dari dua kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara mau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gegara kebun kelapa sawit dinyatakan masuk kawasan hutan. Lantaran itu pula kebun kelapa sawit para petani tidak bisa dilakukan peremajaan padahal produksinya saat ini rendah. Laporan ini terkait arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang memberikan tenggat waktu penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasj Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Utara, Fauzi Sadinur menjelaskan, kedua kabupaten yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. Di mana dari dua kabupaten ini seluas 1.100 hektar lebih kebun kelapa sawit masuk dalam penunjukkan kawasan hutan. "Ini langkah kita agar petani kelapa sawit di dua kabupaten dapat bantuan dan dukungan bisa tetap budidaya kelapa sawit di lahannya tersebut," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (8/1). Menurut Fauzi, kebun kelapa sawit itu tempat bergantung bagi para petani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka berasal dari 6 kecamatan, yakni Kecamatan Konawe, Basala, Benua, Kolono, Konda, Koleang Timur dan kecamatan Kasipute. Lantaran itu pula, terang Fauzi, seribuan hektar lebih kebun kelapa sawit hingga kini belum bisa dilakukan peremajaan lewat program PSR yang ditawarkan BPDPKS. Memang, akui Fauzi, kebun kelapa sawit belum masuk usia peremajaan, sebab baru baru berusia 12 hingga 18 tahun. Tapi, produksi rendah disebabkan saat penanaman dulu tidak menggunakan bibit unggul. "Harapan kita lolos program PSR, agar bisa mendongkrak hasil yang lebih maksimal apalagi bibit yang ditanam dalam program PSR BPDPKS berasal dari bibit unggul agar kesejahteraan petani semakin terjamin," sebutnya.
DPW Apkasindo Sulsel Lapor Kondisi Sawit di Daerahnya ke Kejaksaan RI
Jakarta, katakabar.com - Momen Pertemuan Nasional (Penas) Petani Sawit seluruh Indonesia yang dihelat pada 6 hingga 8 Desember 2023 di salah satu hotel Jakarta, dimanfaatkan Ketua DPW Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Badaruddin Puang Sabang MM melaporkan kondisi perekebunan kelapa sawit Sulawesi Selatan kepada Dir Ekonomi Kejaksaan Agung, Prof Dr Supardi SH MH Di sesi Cofee Time persisnya, Badaruddin Puang Sabang bersama sejumlah Ketua DPW se Indonesia dan Ketum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung melaporkan kondisi perkebunan kelapa sawit atau tata kelola perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Selatan, khususnya sektor hilir yakni harga Tandas Buah Segar (TBS) di mana pembeliannya oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) selalu di bawah harga penetapan pemerintah, tidak mematuhi keputusan rapat. "Beberapa bulan belakangan ini, harga TBS kelapa sawit keputusan pemerintah tidak dipatuhi PKS, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sudah memberikan peringatan, tapi pembelian tetap saja di bawah harga," ujarnya, dilansir dari laman palopopos.fajar.co.id, pada Jumat (8/12). Kata Badaruddin, Permentan Nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit masih mandul, sebab di sana tidak ada sanksi yang tegas bagi PKS yang melanggar. "Itu, menurut saya Permentan ini bukan lagi di Revisi, tapi harus dirubah total," tegasnya. Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung RI Prof Dr Supardi SH MH mengakui kalau Permentan Nomor 1 tahun 2018 adalah persoalan utama dari pada harga TBS kelapa sawit ini. Untuk itu, saya dorong stakeholder kelap sawit duduk bersama termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan kajian revisi Permentan, membentuk tim penetapan harga TBS kelap sawit tiap provinsi melibatkan berbagai unsur yang sifatnya kaloboratif. Persoalan lain sehingga berimbas ke harga TBS kelapa sawit, yakni lemahnya kemitraan dalan penentuan harga TBS. Petani tidak bisa menentukan harga TBS kelapa sawit, lantaran PKS selalu berdalih harga ditentukan kualitas randemen TBS pekebun. Masih terjadi pemotongan pada saat penjualan TBS oleh pihak pengepul yang mendapat DO dari Pabrik. Dominasi pengusaha dalam penetapan harga TBS berimbas pada harga TBS kelapa sawit yang rendah, sehingga merugikan negara dan perekonomian Negara/Petani, Permentan Nomor1/18 lebih memihak kepada pengusaha dibanding dengan petani/pekebun. "Dengan perubahan Permentan nantinya, Kajati, Apkasindo, kepala dinas setempat, Kementerian pertanian, Gapki untuk duduk bersama setiap minggu untuk menetapkan harga TBS, agar sama-sama enak, sebab ketika petani perutnya kenyang, anaknya bisa bersekolah, pengusaha bisa tenang tapi apabila masyarakat goncang, pasti pengusaha juga akan goncang karena itu hukum ekonomi," jelasProf Supardi. Menurut Supardi, kita mesti berprinsif menang-menang, saya senang kamu senang, bukan saya senang kami sedih atau sebaliknya. Petani senang pengusaha harus senang, jadi kita berharap seperti itu. Intinya, tegas Supardi, kita harus membangun kesadaran bersama, sebab kita hidup ini tidak selamanya apa yang kita lakukan suatu saat mulut kita akan terkunci tangan kita bicara kaki kita bicara untuk mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan di dunia ini. "Jadi berbicara sawit untuk kepentingan bersama, kita harus upayakan pengusaha senang, petani senang," sebutnya, seraya mengutip salah satu surat dalam Al Quran.
Aplikasi Pekebun Online Bikin Perusahaan Mudah Lapor Usaha Perkebunan
Tenggarong, katakabar.com - Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Samsiar, membuat terobosan perubahan dangan menggagas aplikasi yang diberi nama Pelaporan Perkembangan Perkebunan (Pekebun) Online. Inovasi ini diluncurkan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023, di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD) Samarinda, Kalimantan Timur. Dijelaskan Samsiar, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi berdasarkan data perkembangan pembangunan perkebunan. Aplikasi ini solusi cepat atasi keterbatasan data validasi data perkembangan, kemajuan usaha perkebunan, peningkatan pelayanan, serta memberi kemudahan bagi stakeholder dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk menyampaikan data. "Aplikasi ini pembaharuan cara pelaporan dari metode pembuatan dan penyampaian laporan semester perkembangan usaha perkebunan oleh perusahaan yang selama ini secara manual menjadi berbasis Teknologi Informasi (TI) secara online," ujarnya, dilansir dari website resmi Pemkab Kukar, pada Minggu (29/10). Menurutnya, aplikasi ini meminimalisir biaya, meringankan pekerjaan dalam menyusun laporan semester, menyampaikan dan memanfaatkan laporan PBS. "Lewat aplikasi ini pihak perusahaan mengisi data untuk laporan kepada pemda melalui Dinas Perkebunan, yang berisi profil, rencana, dan realisasi pembangunan kebun inti, plasma, kemitraan, dan kegiatan sosial lainnya," katanya. Data ini dimanfaatkan oleh Pemda untuk evaluasi dan monitoring kegiatan perusahaan perkebunan. Ada pun ruang lingkup dari aksi perubahan bakal dilaksanakan, meliputi identifikasi dan konsultasi tema aksi perubahan ke mentor, merumuskan tema, judul dan menyusun rancangan aksi perubahan. Lalu, membentuk tim efektif, menyusun rencana aksi perubahan, merancang pengembangan aplikasi, membuat aplikasi bersama programmer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, uji coba pengembangan aplikasi, dan pengisian/implementasi aksi. "Aplikasi ini sudah kelar dibuat oleh programmer Diskominfo Kukar dan sudah diuji coba pada 21 Oktober 2023 di Kantor Dinas Perkebunan Kukar," sebutnya.
Perusahaan Sawit di Duri Dinilai 'Cuai' Dengan Self Reporting Lewat SIPERIBUN
Duri, katakabar.com - Perusahaan dan pengusaha, dan para petani kebun kelapa sawit di daerah Duri, meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Bathin Salapan, Pinggir, dan Talang Muandau diduga 'cuai' untuk melakukan self reporting lewat Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) saat ini tengah berjalan hingga November 2023 nanti. Bila hal ini benar, bisa picu berbagai spekulasi di ranah publik, seperti keberadaan kebun sawit milik perusahaan, pengusaha dan para petani di dalam kawasan. Salah satu Praktisi Hukum di Duri, Suibri SH kepada katabar.com, pada Senin (7/8) mengatakan, saya menilai dan menduga perusahaan, pengusaha, dan para petani di Daerah Duri, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 'cuai' melakukan self reporting lewat SIPERIBUN. "Para perusahaan, pengusaha dan para petani 'cuai' boleh jadi terkait keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan," ujarnya. Selain itu kata Suibri, sosialisasi self reporting lewat SIPERIBUN kepada perusahaan, pengusaha dan para peteni kebun kelapa sawit dinilai masih sangat minim sehingga pemahaman tentang self reporting minim pula. "Padahal, pelaporan secara self reporting lewat SIPERIBUN penting demi keberlanjutan kelapa sawit ke depan," jelasnya. DPD Apkasindo lewat Arianto menimpali, perusahaan, pengusaha, dan para petani kelapa sawit enggan melaporkan takut risiko yang timbul apabila melaporkan kebun kelapa sawitnya secara self reporting lewat SIPERIBUN, sebab kebun kelapa sawit yang dikelola mereka berada di dalam kawasan hutan. Untuk itu, perlu pemahaman lebih kepada perusahaan, pengusaha dan para petani kelapa sawit posisi kebun kalapa sawitnya di dalam kawasatan hutan, sebutnya. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammas Azmir saat dikonfirmasi katakabar.com lewat pesan singkat WhtsApp, pada Senin (7/8) mengakui perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis semunya sudah melaporkan ke SIPERIBUN. "Kalau perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya sudah melapor ke SIPERIBUN, sebab kita memang dari awal mengingatkan perusahaan-perusahaan segera input data tersebut," beber Azmir. Perusahaan-perusahaan yang di Duri sudah melaporkan! Iya Duri masuk Kabupaten Bengkalis, tegasnya. Menurut Azmir, perusahaan-perusahaan yang melapor ke SIPERIBUN hanya untuk perusahaan yang berijin. Tapi, kalau perusahaan-perusahaan yang belum berijin apalagi kebun kelapa sawit berada di kawasan hutan melaporkannya ke KLHK sesuai amanat Perpu pengganti Undang Undang Cipta Kerja.