Home / Nasional / Gegara Lahan Masuk Kawasan Hutan Ditolak Ikut PSR
Pak Tani Sawit Segera Lapor DLH!
Gegara Lahan Masuk Kawasan Hutan Ditolak Ikut PSR
Bengkulu, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal bantu petani terkendala sertifikat lahan disebabkan masuk ke dalam kawasan hutan.
Untuk itu, Pemprov Bengkulu minta petani melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kalau mengalami kendala itu.
Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah identifikasi dan inventarisasi kebun kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan beberapa tahapan, yakni: Pertama, KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (By Name, By Address, By Location/Tabular dan Peta Spasial).
Kedua, melakukan pengumpulan Data Permohonan Masyarakat Kepada KLHK melalui Perhutanan Sosial dan TORA.
Ketiga, mengkompilasi data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian melalui Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 11 2020 dan PP Nomor 24 Tahun 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bengkulu, Safnizar dilansir dari lama elaeis.co, pada Selasa (8/8) menjelaskan, mengenai legalitas tersebut, kalau masih ada kebun kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan, kita minta petani melapor supaya bisa dicarikan solusi penyelesaiannya.
"Dasar hukum penyelesaian sawit kelapa rakyat di dalam kawasan hutan ada. Solusi penyelesaiannya sudah tertuang dalam pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP 24 tahun 2021.
"Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif," ujarnya.
Menurutnya, Pasal 110B dalam UUCK dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Apalagi sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dihapus sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Lalu, sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.
Pasal 3 ayat 1, di mana PP ini menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UUCK yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.
Hal itu mudah-mudahan jadi solusi mengatasi lahan petani yang sudah dibudidayakan selama puluhan tahun di kawasan hutan, agar petani kelapa sawit bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat.
"Ini mudah-mudahan dapat membantu petani kelapa sawit di Bengkulu," harapnya.
Penelusuran katakabar.com terkait kelompok petani kebun kelapa sawit ditolak mau ikut program PSR tahun 2023 dialami dua kelompok tani di Kabupaten Bengkalis, persisnya di Duri.
Menurut DPD Apkasibdo lewat Arianto, pada Senin (7/8) kemarin mengatakan, ada dua kelompok tani telah usulkan program PSR tapi ditolak gegara lahan yang diusulkan berada di dalam kawasaan hutan.
"Ada dua kelompok tani di Duri usulkan ikut program PSR tapi ditolak lantaran lahan berada di dalam kawasan hutan," sebutnya.
Komentar Via Facebook :