Home / Nasional / DPW Apkasindo Sulsel Lapor Kondisi Sawit di Daerahnya ke Kejaksaan RI
Momen Penas 2023
DPW Apkasindo Sulsel Lapor Kondisi Sawit di Daerahnya ke Kejaksaan RI
Jakarta, katakabar.com - Momen Pertemuan Nasional (Penas) Petani Sawit seluruh Indonesia yang dihelat pada 6 hingga 8 Desember 2023 di salah satu hotel Jakarta, dimanfaatkan Ketua DPW Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Badaruddin Puang Sabang MM melaporkan kondisi perekebunan kelapa sawit Sulawesi Selatan kepada Dir Ekonomi Kejaksaan Agung, Prof Dr Supardi SH MH
Di sesi Cofee Time persisnya, Badaruddin Puang Sabang bersama sejumlah Ketua DPW se Indonesia dan Ketum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung melaporkan kondisi perkebunan kelapa sawit atau tata kelola perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Selatan, khususnya sektor hilir yakni harga Tandas Buah Segar (TBS) di mana pembeliannya oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) selalu di bawah harga penetapan pemerintah, tidak mematuhi keputusan rapat.
"Beberapa bulan belakangan ini, harga TBS kelapa sawit keputusan pemerintah tidak dipatuhi PKS, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sudah memberikan peringatan, tapi pembelian tetap saja di bawah harga," ujarnya, dilansir dari laman palopopos.fajar.co.id, pada Jumat (8/12).
Kata Badaruddin, Permentan Nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit masih mandul, sebab di sana tidak ada sanksi yang tegas bagi PKS yang melanggar.
"Itu, menurut saya Permentan ini bukan lagi di Revisi, tapi harus dirubah total," tegasnya.
Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung RI Prof Dr Supardi SH MH mengakui kalau Permentan Nomor 1 tahun 2018 adalah persoalan utama dari pada harga TBS kelapa sawit ini.
Untuk itu, saya dorong stakeholder kelap sawit duduk bersama termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan kajian revisi Permentan, membentuk tim penetapan harga TBS kelap sawit tiap provinsi melibatkan berbagai unsur yang sifatnya kaloboratif.
Persoalan lain sehingga berimbas ke harga TBS kelapa sawit, yakni lemahnya kemitraan dalan penentuan harga TBS. Petani tidak bisa menentukan harga TBS kelapa sawit, lantaran PKS selalu berdalih harga ditentukan kualitas randemen TBS pekebun. Masih terjadi pemotongan pada saat penjualan TBS oleh pihak pengepul yang mendapat DO dari Pabrik.
Dominasi pengusaha dalam penetapan harga TBS berimbas pada harga TBS kelapa sawit yang rendah, sehingga merugikan negara dan perekonomian Negara/Petani, Permentan Nomor1/18 lebih memihak kepada pengusaha dibanding dengan petani/pekebun.
"Dengan perubahan Permentan nantinya, Kajati, Apkasindo, kepala dinas setempat, Kementerian pertanian, Gapki untuk duduk bersama setiap minggu untuk menetapkan harga TBS, agar sama-sama enak, sebab ketika petani perutnya kenyang, anaknya bisa bersekolah, pengusaha bisa tenang tapi apabila masyarakat goncang, pasti pengusaha juga akan goncang karena itu hukum ekonomi," jelasProf Supardi.
Menurut Supardi, kita mesti berprinsif menang-menang, saya senang kamu senang, bukan saya senang kami sedih atau sebaliknya. Petani senang pengusaha harus senang, jadi kita berharap seperti itu.
Intinya, tegas Supardi, kita harus membangun kesadaran bersama, sebab kita hidup ini tidak selamanya apa yang kita lakukan suatu saat mulut kita akan terkunci tangan kita bicara kaki kita bicara untuk mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan di dunia ini.
"Jadi berbicara sawit untuk kepentingan bersama, kita harus upayakan pengusaha senang, petani senang," sebutnya, seraya mengutip salah satu surat dalam Al Quran.
Komentar Via Facebook :