Pasir Pengaraian, katakabar.com – Dalam seminggu terakhir, tiga personel Polres Rokan Hulu (Rohul) harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena dugaan pelanggaran.
Kasus pertama melibatkan ED (39), seorang brigadir dari Polsek Rambah Hilir, yang ditangkap warga saat mencuri buah sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Sabtu (28/9).
ED kini menjalani penahanan khusus (patsus) di Propam Polres Rohul dan menghadapi proses kode etik. Selain itu, ia juga harus menjalani proses pidana karena aksinya tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Saat ini yang bersangkutan telah kita patsuskan di Polres Rohul dan langsung di proses pidana dan kode etik-nya sedang berjalan," kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono.
Selain ED, dua personel lainnya dari Satresnarkoba Polres Rohul juga tengah diselidiki oleh Propam.
Keduanya diduga lalai saat mengawal seorang tahanan yang melarikan diri dalam perjalanan menuju Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore, ketika tahanan tersebut nekat melompat dari mobil pengawalan dan menceburkan diri ke Sungai Batang Lubuh. Tahanan itu pun belum berhasil ditangkap kembali hingga saat ini.
Propam Polres Rohul kini tengah mendalami kasus ini untuk menentukan apakah kedua personel tersebut melanggar prosedur pengawalan. Jika terbukti lalai, mereka akan menghadapi sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik.
"Dua personel yang melakukan pengawalan akan diperiksa apakah dalam menjalankan tugas ini sudah sesuai SOP atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran SOP, kami akan menindak tegas personel yang terlibat" ujarnya.
Tiga Personel Polres Rohul Diperiksa Propam Dari Kasus Pencurian Sawit hingga Lalai Jaga Tahanan
Diskusi pembaca untuk berita ini