Menteri ATR/BPN

Sorotan terbaru dari Tag # Menteri ATR/BPN

Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Sawit
Sawit
Selasa, 09 September 2025 | 11:21 WIB

Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan

dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," terangnya. Jadi, tutur Nusron, kalau dijumlahkan 3.619,6 hektar lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektar yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektar lahan yang masuk kawasan hutan. "Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," imbuhnya. Masih Nusron, 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektar yang diumumkan Presiden RI, H Prabowo Subianto. "Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya. "Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," sebutnya. Tapi, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja. Sebelumnya, Presiden RI, H Prabowo Subianto ketika Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu, menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan. Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektar lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektar yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian, dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara.

Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Kepulauan Meranti Minta Solusi Terkait PIPPIB Riau
Riau
Jumat, 25 April 2025 | 08:06 WIB

Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Kepulauan Meranti Minta Solusi Terkait PIPPIB

Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar meminta solusi terkait tanah gambut yang termasuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB. Itu disampaikan H. Asmar kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Gubernur Riau dan para kepala daerah se Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (24/4). Dijelaskan Asmar, kabupaten yang ia pimpin wilayah dengan daratan tanah gambut hampir 95 persen. Terbitnya Inpres nomor 5 tahun 2019 yang mengatur moratorium hak atas tanah di lahan gambut, sebabkan menyempitnya lahan yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan. Tidak hanya itu, lahan gambut milik masyarakat tidak bisa disertifikatkan dan menjadi agunan pinjaman di Bank. Dengan begitu masyarakat dan pengusaha menjadi tidak bisa untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi Sawit
Sawit
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:29 WIB

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat. Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun. Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen. Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.