Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar meminta solusi terkait tanah gambut yang termasuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB.

Itu disampaikan H. Asmar kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Gubernur Riau dan para kepala daerah se Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (24/4).

Dijelaskan Asmar, kabupaten yang ia pimpin wilayah dengan daratan tanah gambut hampir 95 persen. Terbitnya Inpres nomor 5 tahun 2019 yang mengatur moratorium hak atas tanah di lahan gambut, sebabkan menyempitnya lahan yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan.

Tidak hanya itu, lahan gambut milik masyarakat tidak bisa disertifikatkan dan menjadi agunan pinjaman di Bank. Dengan begitu masyarakat dan pengusaha menjadi tidak bisa untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

"Di kegiatan ini kami minta solusi terhadap permasalahan tersebut kepada bapak Menteri," harap H. Asmar.

Menurutnya, Pemkab Kepulauan Meranti telah pernah menyampaikan hal yang sama kepada Wakil Menteri ATR/BPN Dr. Surya Tjandra, pada tahun 2021 lalu.

"Saat itu beliau berkata akan mengeluarkan 50 persen lahan gambut di Meranti yang termasuk dalam PIPPIB. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut," jelasnya.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap permasalahan pertanahan di Riau.

"Persoalan agraria bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim investasi di daerah," sebutnya.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi Pemkab Kepulauan Meranti maupun daerah lain yang menghadapi permasalahan sama.

"Akan kita tindak lanjuti dan bersama mencari solusi penyelesaiannya," terang Nusron.

Lebih jauh, dia menyoroti pentingnya pendataan dan pendaftaran tanah di Provinsi Riau, terutama untuk tanah adat.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengakuan tanah adat asalkan didukung dengan kelembagaan yang sah dan jelas," tuturnya.