OJK
Sorotan terbaru dari Tag # OJK
Perkuat Kepercayaan Pelanggan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pentingnya Pelindungan Konsumen di Medan
Pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, termasuk asuransi.
Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital
Jakarta, katakabar.com - Bittime menyambut berlakunya PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah penguatan tata kelola industri aset digital. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan bagi penyelenggara, yang dinilai dapat mendorong industri yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyambut baik berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026. Bittime menilai penguatan mekanisme pelaporan dapat mendukung terciptanya industri aset digital yang semakin transparan, akuntabel, dan memiliki tata kelola yang baik. Melansir situs OJK, PADK No. 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman terkait mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pelaporan, antara lain laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan menjadi langkah positif dalam membangun industri aset digital yang semakin terstruktur. “Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan industri berjalan secara bertanggung jawab,” kata Ryan. Perkembangan Aset Digital di Pasar Global Perkembangan industri aset digital juga terus berlangsung di tingkat global, seiring semakin beragamnya instrumen yang tersedia bagi pelaku pasar. Salah satunya adalah perdagangan derivatives, yang menjadi bagian signifikan dari aktivitas perdagangan aset kripto. Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$4,74 triliun pada Juni 2026. Dari jumlah tersebut, derivatives mencapai sekitar US$4,00 triliun atau 84,5% dari total volume perdagangan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu konteks bagi Bittime dalam mengembangkan Bittime Futures, yang melengkapi ekosistem Spot dan Staking. Pentingnya Pahami Risiko Futures Di tengah perkembangan perdagangan derivatives, futures memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme dan risikonya menjadi penting. “Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan. Penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Perubahan harga yang berlawanan dengan posisi juga dapat memperbesar potensi kerugian dan dalam kondisi tertentu menyebabkan likuidasi. Karena itu, futures tidak sesuai untuk semua investor dan calon pengguna perlu memahami karakteristik serta risiko produk sebelum melakukan transaksi. Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem aset digital, Bittime menyediakan sejumlah produk 3 in 1 di dalam satu aplikasi yaitu Spot, Staking, dan Futures. Pengembangan produk tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek edukasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, serta ketentuan yang berlaku. “Bittime akan terus berkomitmen memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan menghadirkan inovasi secara bertanggung jawab. Kami melihat Bittime Futures sebagai bagian dari inovasi produk yang perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, edukasi, dan manajemen risiko,” sebut Ryan.
OJK Catat Transaksi Kripto RI Melambat 28,2 Persen, Ada Apa?
Jakarta, katakabar.com - Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perlambatan pada Juli 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Nilainya tercatat Rp3,41 triliun sepanjang Juli 2026, atau melemah sekitar 18,52 persen secara bulanan. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tengah menghadapi tekanan setelah sebelumnya mencatat pertumbuhan transaksi yang cukup signifikan. Tetapi, penurunan nilai transaksi tersebut belum diikuti dengan berkurangnya jumlah pengguna aset kripto di Tanah Air. Pengguna kripto Indonesia terus bertambah Dalam RDKB Agustus yang digelar pada Senin (7/9), OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto hingga Juli 2026 mencapai 22,93 juta akun. Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan jumlah akun di tengah penurunan transaksi memperlihatkan adanya kondisi yang cukup kontras di pasar kripto Indonesia. Aktivitas jual-beli aset, seperti BItcoin dan lainnya memang melambat, tetapi basis pengguna justru masih bertambah. OJK menilai pelemahan transaksi lebih mencerminkan dinamika pasar dan fluktuasi nilai aset digital, bukan menunjukkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto. “Ini disinyalir sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK, Adi Budiarso, melalui keterangan resmi. Pergerakan pasar yang cenderung sideways juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi aktivitas perdagangan. Ketika harga aset bergerak dalam rentang yang relatif terbatas, investor dan trader cenderung lebih selektif dalam mengambil posisi. Industri Lihat Peluang di Tengah Pasar Melambat CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan penurunan transaksi dalam satu periode tidak dapat menjadi satu-satunya indikator untuk melihat perkembangan industri kripto secara keseluruhan. Menurut dia, pertumbuhan jumlah akun konsumen menunjukkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap aset digital masih tetap ada, meskipun aktivitas perdagangan mengalami perlambatan. “Kalau kita melihat dari perspektif industri, penurunan volume transaksi dalam satu bulan merupakan bagian dari dinamika pasar. Yang menarik justru jumlah pengguna masih bertumbuh. Artinya, minat terhadap aset digital belum hilang, tetapi aktivitas pengguna bisa saja lebih selektif mengikuti kondisi pasar,” kata Yudho. Ia menilai kondisi pasar seperti saat ini juga menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat fondasi ekosistem, mulai dari edukasi, keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pengalaman pengguna. “Bagi pelaku industri, fase seperti ini penting untuk memastikan pertumbuhan pengguna tidak hanya didorong oleh momentum harga, tetapi juga oleh meningkatnya pemahaman dan kepercayaan terhadap aset digital,” jelas Yudho. Masih Yudho, semakin matang ekosistem kripto Indonesia, pertumbuhan jumlah pengguna diharapkan dapat diikuti oleh peningkatan kualitas aktivitas perdagangan secara berkelanjutan. “Pertumbuhan industri bukan hanya tentang mengejar angka transaksi setinggi-tingginya. Kita juga perlu membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk berpartisipasi dalam jangka panjang,” ucapnya. Pasar Kripto Masih Hadapi Dinamika Selain transaksi pasar spot kripto, pelemahan juga terlihat pada perdagangan derivatif. Penurunan sebesar 18,52 persen menjadi Rp3,41 triliun menunjukkan bahwa pelaku pasar cenderung mengurangi aktivitas perdagangan ketika kondisi pasar belum memberikan katalis yang cukup kuat. Meski demikian, pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan bahwa proses adopsi aset kripto di Indonesia masih berlangsung. Data tersebut juga datang di tengah perkembangan sektor keuangan digital nasional yang tetap mencatat aktivitas positif. OJK mencatat penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan membukukan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun sepanjang Juli 2026. Jumlah pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) juga mencapai 19,26 juta orang pada periode yang sama. Sementara, penyelenggara Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta hit permintaan data skor kredit atau inquiry sepanjang Juli 2026. Dengan demikian, pelemahan transaksi kripto pada Juli belum dapat diartikan sebagai berhentinya pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia. Justru, pertumbuhan basis pengguna menunjukkan bahwa ruang adopsi masih terbuka, sementara tantangan industri selanjutnya adalah menjaga kepercayaan dan meningkatkan kualitas ekosistem. Bagi pelaku industri seperti FLOQ, periode transaksi yang lebih rendah dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi sebelum pasar kembali memasuki fase dengan aktivitas perdagangan yang lebih tinggi.
OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset
Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong aset kripto terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan Indonesia. Arah kebijakan ini mencakup penguatan status penyedia layanan aset kripto, penerapan Single Investor Identification (SID), pengaturan stablecoin, hingga pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA). Arah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam Coinfest Asia 2026 yang berlangsung di Bali pada 20–21 Agustus 2026. “Hari ini, di forum Coinfest Asia, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia akan segera hadir,” ujar Adi. Langkah tersebut menjadi sinyal pengembangan industri aset digital nasional mulai bergerak dari sekadar aktivitas perdagangan kripto menuju integrasi yang lebih luas dengan infrastruktur keuangan. CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai arah tersebut dapat menjadi momentum penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki tahap perkembangan yang lebih matang. “Integrasi aset kripto dengan sistem keuangan bukan hanya tentang memperluas penggunaan teknologi blockchain. Yang lebih penting adalah membangun fondasi industri yang memiliki tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, dan infrastruktur yang semakin setara dengan sektor jasa keuangan lainnya,” ujar Yudho. Industri Kripto Masuk Fase Baru Perkembangan regulasi tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia. Data OJK menunjukkan jumlah konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, meningkat dari 22,40 juta pada Mei. Nilai transaksi kripto pada periode yang sama mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut berlangsung seiring semakin luasnya minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk Bitcoin sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar. Infrastruktur pasar aset kripto Indonesia juga terus berkembang dengan keberadaan 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian. Salah satu agenda yang tengah disiapkan OJK adalah memperkuat posisi penyedia layanan aset kripto sebagai bagian dari industri jasa keuangan, sejalan dengan perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Adi, perubahan tersebut bukan hanya sebatas perubahan nomenklatur, melainkan mencerminkan peningkatan standar industri. “Ini bukan sekadar perubahan label, tetapi benar-benar menunjukkan peningkatan kelas industri,” ucapnya. Yudho melihat penguatan status tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar operasionalnya. “Ketika aset digital semakin terhubung dengan sistem keuangan nasional, ekspektasi terhadap pelaku industri juga akan semakin tinggi. Governance, manajemen risiko, keamanan aset, hingga transparansi harus ikut berkembang. Bagi industri, ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang,” terang Yudho. Investor Kripto Bakal Punya SID OJK juga berencana menerapkan Single Investor Identification bagi investor aset kripto. Mekanisme serupa selama ini digunakan di pasar modal untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada investor. Menurut OJK, penerapan SID dapat membuat infrastruktur pasar aset digital semakin selaras dengan pasar modal sekaligus memperkuat transparansi aktivitas investor. “Hal ini akan menyelaraskan ekosistem kripto dengan pasar modal, meningkatkan kredibilitas serta mendorong transparansi dan efisiensi secara bersamaan,” imbuh Adi. Yudho menilai SID dapat menjadi salah satu fondasi penting jika Indonesia ingin membangun ekosistem aset digital yang lebih terintegrasi. “Identitas investor yang terintegrasi berpotensi membuat ekosistem lebih transparan sekaligus mempermudah pengembangan produk dan layanan keuangan digital di masa depan. Hal yang perlu dijaga adalah implementasinya tetap efisien, aman, dan tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi masyarakat untuk mengakses layanan,” jelasnya. Stablecoin Mulai Masuk Agenda Regulasi Selain infrastruktur investor, stablecoin menjadi salah satu sektor yang mulai mendapatkan perhatian lebih besar dari regulator. OJK berencana menempatkan stablecoin sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran. Pengaturannya akan tetap dikoordinasikan dengan Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga. “Stablecoin diposisikan sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran,” tutur Adi. Pembahasan mengenai stablecoin menjadi semakin relevan seiring peningkatan penggunaannya secara global. Berdasarkan data yang dipaparkan OJK, suplai stablecoin dunia meningkat dari sekitar US$200 miliar pada awal 2025 menjadi sekitar US$317 miliar–US$320 miliar pada awal 2026. Sejumlah model bisnis stablecoin di Indonesia juga telah melewati proses regulatory sandbox OJK dan bersiap memasuki tahap pengembangan berikutnya. Menurut Yudho, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar inovasi stablecoin dapat berkembang tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pengguna. “Stablecoin memiliki banyak potensi penggunaan, terutama untuk efisiensi transaksi dan penyelesaian berbasis blockchain. Tetapi, karena bersinggungan langsung dengan sistem keuangan dan pembayaran, batas kewenangan serta aturan mainnya harus jelas. Kepastian regulasi justru akan memberikan ruang yang lebih sehat bagi inovasi,” ujarnya. Tokenisasi Emas, SBN hingga Properti Agenda lain yang berpotensi membuka babak baru industri aset digital Indonesia adalah tokenisasi aset dunia nyata. OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang lebih luas untuk pengembangan real-world assets. Sejumlah model tokenisasi yang telah dikembangkan melalui regulatory sandbox antara lain mencakup emas, Surat Berharga Negara (SBN), hingga hak ekonomi atas properti. “Kami sedang menyusun regulasi OJK yang komprehensif untuk memastikan skalabilitas dan keamanannya,” jelas Adi. Secara global, perkembangan RWA juga berlangsung cepat. Data yang dipaparkan OJK menunjukkan nilai pasar RWA meningkat sekitar 256,7 persen dari kuartal pertama 2025 hingga kuartal pertama 2026, dengan nilai mendekati US$33,5 miliar pada pertengahan 2026. Yudho melihat tokenisasi berpotensi menjadi salah satu titik pertemuan terbesar antara teknologi blockchain dan sistem keuangan tradisional. “RWA bisa menjadi salah satu use case blockchain yang paling relevan bagi sektor keuangan karena teknologi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi digunakan untuk merepresentasikan aset dan hak ekonomi yang nyata. Jika regulasi, kustodian, likuiditas, dan perlindungan investor dibangun dengan baik, tokenisasi dapat membuka akses investasi yang lebih luas sekaligus menciptakan model pembiayaan baru,” ulas Yudho. Dari Trading Menuju Ekonomi On-Chain Berbagai agenda tersebut menunjukkan arah kebijakan aset digital Indonesia mulai berkembang melampaui aktivitas jual beli kripto. Identitas investor, standardisasi penyedia layanan, stablecoin, dan tokenisasi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan berbasis teknologi yang lebih terintegrasi. OJK juga mengaitkan perkembangan aset digital dengan agenda ekonomi nasional, termasuk transformasi digital, pendalaman pasar keuangan, serta perluasan akses investasi dan pembiayaan. “Kami berkomitmen penuh menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto Asia, pusat inovasi, investasi, dan transaksi kripto di kawasan ini,” sebut Adi. Menurut Yudho, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat perkembangan aset digital di kawasan apabila inovasi dan regulasi dapat bergerak secara seimbang. “Fase berikutnya dari industri aset digital tidak hanya akan berbicara tentang harga aset atau volume perdagangan. Kita akan semakin banyak melihat blockchain masuk ke infrastruktur investasi, tokenisasi aset, settlement, hingga berbagai layanan keuangan lainnya. Indonesia punya basis pengguna yang besar dan ekosistem yang terus berkembang. Jika regulasi mampu memberikan kepastian sekaligus ruang inovasi, peluang Indonesia untuk menjadi salah satu pusat ekonomi on-chain di Asia semakin terbuka,” tandas CEO FLOQ.
Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan
Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus perkuat literasi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital dan kripto di Indonesia, termasuk meningkatnya minat terhadap aset seperti Bitcoin. Terbaru, OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami ekosistem, regulasi hingga berbagai risiko yang mengiringi perkembangan industri tersebut. Buku yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026 tersebut merupakan pembaruan dari Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang sebelumnya diluncurkan pada 2025. Pembaruan dilakukan seiring semakin dinamisnya industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD AK), termasuk perkembangan kerangka regulasi dan pengawasannya di Indonesia. Langkah tersebut menjadi semakin relevan melihat besarnya partisipasi masyarakat Indonesia di pasar aset digital. OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Menurut CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas literasi. Menurutnya, semakin besar adopsi kripto di masyarakat, semakin penting pula kemampuan investor untuk memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi. “Pertumbuhan jumlah investor adalah sinyal positif bagi perkembangan industri, tetapi jumlah pengguna bukan satu-satunya ukuran kemajuan. Yang jauh lebih penting adalah apakah investor juga semakin memahami produk yang mereka beli, risikonya, dan bagaimana industri ini diregulasi. Literasi harus tumbuh sejalan dengan adopsi,” ujar Yudho. Dari Regulasi hingga Modus Kejahatan Kripto Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 memuat pembahasan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem industri. Tidak hanya menjelaskan mengenai aset keuangan digital dan aset kripto, OJK turut memasukkan informasi mengenai kerangka regulasi, benchmark internasional, hingga risiko dan modus kejahatan yang dapat terjadi di sektor tersebut. Selain itu, buku tersebut membahas kolaborasi dalam kerangka pengawasan, roadmap pengembangan industri, tata kelola dan pelindungan konsumen hingga berbagai inovasi terbaru di bidang aset keuangan digital. OJK berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami perkembangan industri aset digital secara lebih menyeluruh. Menurut Yudho, edukasi mengenai kripto ke depan juga perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menjelaskan peluang keuntungan atau pergerakan harga aset. “Edukasi kripto seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan aset mana yang naik atau kapan waktu membeli. Investor perlu memahami bagaimana suatu aset bekerja, siapa yang mengawasi ekosistemnya, bagaimana perlindungan konsumennya, hingga risiko seperti penipuan dan manipulasi. Semakin matang industrinya, kualitas edukasinya juga harus semakin matang,” jelas Yudho. Literasi Jadi Fondasi Industri Kripto Indonesia Penguatan literasi menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan industri aset digital nasional, terutama setelah pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto berada di bawah OJK. Dalam peluncurannya, OJK menyebut Buku Saku 2.0 disusun bersama industri sebagai panduan praktis untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kecerdasan finansial masyarakat dalam membangun kesejahteraan finansial. Seiring perkembangan industri, infrastruktur pasar kripto Indonesia juga semakin luas. Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin. Yudho menilai kombinasi antara regulasi, pengawasan, inovasi dan literasi masyarakat akan menjadi faktor penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki fase pertumbuhan berikutnya. “Indonesia punya basis pengguna yang sangat besar. Tantangannya sekarang adalah mengubah besarnya partisipasi tersebut menjadi ekosistem yang semakin berkualitas. Regulasi yang jelas, industri yang bertanggung jawab, dan investor yang semakin kritis harus berjalan bersama agar pertumbuhan kripto Indonesia bisa lebih sehat dan berkelanjutan,” ulas CEO FLOQ.
Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Perdana di Era Pengawasan Kripto OJK
Jakarta, katakabar.com - Bittime resmi luncurkan layanan Bittime Futures setelah memperoleh izin dari CFX, menjadikannya PAKD pertama yang memperoleh izin penuh di era pengawasan OJK. Kehadiran layanan ini melengkapi ekosistem investasi Bittime yang kini mencakup Spot, Staking, dan Futures, sekaligus memperluas pilihan investasi digital yang aman, teregulasi, dan transparan bagi masyarakat Indonesia. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital pada 15 Juli 2026 lalu. Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK. Penyebutan "pertama" mengacu pada proses perizinan yang sejak awal berlangsung sepenuhnya di bawah kerangka regulasi OJK. Seperti diketahui, pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Dengan hadirnya layanan ini, Bittime kini menawarkan portofolio investasi kripto 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Kehadiran ketiga layanan tersebut memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto sekaligus memperkuat posisi Bittime sebagai gerbang masyarakat Indonesia menuju berbagai aset global. Regulasi OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital Peluncuran layanan ini sejalan dengan semakin kuatnya fondasi regulasi industri aset keuangan digital di Indonesia. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta. Data tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset keuangan digital yang didukung oleh kepastian regulasi. CFX Dukung Pendalaman Pasar Aset Keuangan Digital Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw, menjelaskan bahwa peluncuran perdagangan derivatif aset keuangan digital ini merupakan langkah strategis dalam upaya pendalaman pasar dan perluasan use case industri di Indonesia. Sebagai pionir bursa aset kripto berizin di Indonesia, CFX terus mendorong hadirnya inovasi produk yang mematangkan ekosistem, namun tetap berada di dalam koridor pengawasan dan regulasi yang berlaku. "Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami menyambut baik langkah inovatif dari anggota bursa dan berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime ini dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik, tentunya dengan tetap menjadikan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama," tegas Lukas. Bittime Hadirkan Lebih Banyak Cara Berinvestasi Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pilihan layanan investasi sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform futures yang teregulasi. "Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Ryan. Menurut Ryan, langkah tersebut juga memperkuat positioning Bittime sebagai gerbang masyarakat Indonesia menuju berbagai aset global melalui ekosistem investasi digital yang terintegrasi. Pada tahap awal peluncuran, Bittime Futures menghadirkan 49 trading pair aset kripto populer. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25x, serta memilih Cross Margin atau Isolated Margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko masing-masing. Seluruh pengguna wajib mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses fitur futures. Bittime juga menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik dan risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi. "Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang. Karena itu, Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," jelas Ryan. Prospek Dinilai Semakin Menjanjikan Crypto Influencer Kimiko menilai hadirnya layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital Bittime menjadi perkembangan positif bagi komunitas trader Indonesia yang selama ini banyak mengakses perdagangan derivatif melalui platform luar negeri. "Selama ini banyak trader Indonesia memilih platform luar negeri karena akses terhadap produk derivatif sudah lebih dulu tersedia. Dengan semakin berkembangnya regulasi di Indonesia dan hadirnya futures dalam ekosistem yang diawasi regulator, saya melihat semakin banyak trader yang akan mempertimbangkan menggunakan platform dalam negeri," kata Kimiko. Menurut Kimiko, semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk, serta meningkatnya literasi investor akan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai kehadiran platform seperti Bittime yang mengedepankan edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya industri aset keuangan digital yang lebih sehat. Melalui peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital ini, Bittime menegaskan komitmennya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK untuk terus menghadirkan inovasi yang sejalan dengan perkembangan regulasi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi digital yang aman dan transparan, serta mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang semakin kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.
OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat. Aturan Baru bagi influencer Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto. Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan. Dampak bagi Influencer Kripto Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan. Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan. Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. “POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin. Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer. “Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Calvin. Sanksi dan Harapan Industri POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar. Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto. “Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ucap CEO Tokocrypto. Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Bittime Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor
Jakarta, katakabar.com - Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto. POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL. Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia. "Aturan ini menunjukkan industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang," kata Ryan. Regulasi tersebut hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab. "Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan," jelas Ryan. Kualitas Informasi Jadi Kunci Christian Victorious, edukator dan kreator konten aset digital, menilai regulasi tersebut dapat membantu investor memahami risiko investasi secara lebih baik. "Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat," timpal CV. Pandangan serupa disampaikan Michael Wyann. Menurutnya, standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor. "Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia," ucap Michael. Viest TV sebagai media dan komunitas yang aktif membahas perkembangan industri kripto di Indonesia aminkan Michael. Menurutnya, kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat membantu menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital. "Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi terkait aset kripto. Standar yang lebih jelas akan membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi kreator, pelaku industri, maupun investor," terang perwakilan Viest TV. Ryan menambahkan peningkatan kualitas informasi perlu diiringi dengan penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, sebuah program yang memungkinkan komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto. "Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama," imbuh Ryan. Bittime memandang regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.
OJK Nilai Pelemahan Kripto Wajar, Tokocrypto Soroti Peluang Bangkit
Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto di Indonesia masih menghadapi tekanan seiring melemahnya harga aset digital secara global. Tetapi, minat investor terhadap industri kripto dinilai belum surut. Kondisi ini terlihat dari jumlah konsumen kripto yang masih bertambah serta sikap investor institusi mulai lebih selektif dalam mengambil posisi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan harga aset kripto saat ini bagian dari siklus pasar yang wajar. Saat rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 yang digelar di pekan peratama Mei 2026 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan penurunan transaksi lebih disebabkan oleh proses normalisasi pasar setelah lonjakan harga pasca-halving Bitcoin pada 2024. "Ini menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tetapi ini sejalan dengan kondisi global, market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari US$4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar US$2,3 triliun pada Maret 2026," ujar Adi. Data OJK menunjukkan transaksi kripto Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp28,04 triliun, terdiri dari Rp22,24 triliun di pasar spot dan Rp5,8 triliun di derivatif. Nilai perdagangan aset kripto domestik pada Maret 2026 juga tercatat turun 4,7 persen secara bulanan dari Rp24,33 triliun pada Februari 2026 menjadi Rp22,24 triliun, sementara total nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp75,83 triliun. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan penurunan aktivitas transaksi kripto di dalam negeri tidak bisa dilepaskan dari tekanan global yang masih membayangi pasar aset berisiko. “Kami melihat perlambatan transaksi kripto pada Maret 2026 lebih dipengaruhi oleh meningkatnya sentimen risk-off global. Investor saat ini cenderung lebih berhati-hati karena volatilitas masih tinggi, ketidakpastian geopolitik meningkat, dan arah kebijakan suku bunga The Fed masih menjadi perhatian utama pasar,” kata Calvin. Menurut Calvin, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan hilangnya minat investor terhadap aset kripto. Sebaliknya, banyak pelaku pasar yang masih berada di ekosistem kripto, namun memilih strategi yang lebih defensif. “Investor tidak sepenuhnya keluar dari pasar kripto. Yang terjadi adalah pergeseran strategi. Sebagian investor mulai mengurangi eksposur pada aset yang lebih spekulatif dan memilih aset yang lebih likuid atau stabil, seperti Bitcoin, Ethereum, stablecoin, hingga aset berbasis emas. Ini lebih tepat dibaca sebagai fase wait and see,” jelasnya. Investor Kripto Terus Tumbuh OJK mencatat jumlah konsumen kripto Indonesia per Maret 2026 telah mencapai 21,37 juta akun, naik tipis dari bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kepercayaan terhadap industri aset digital masih tetap terjaga meski pasar sedang berada dalam fase konsolidasi. “Masih ada kepercayaan dari masyarakat bahwa pasar kripto bisa memberikan dampak positif bagi portofolio investasi mereka. Kenaikan jumlah investor di tengah fase konsolidasi menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih melihat kripto sebagai peluang untuk mendapatkan hasil positif dari aktivitas trading, yang pada akhirnya diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi dan kualitas hidup mereka,” ulas Calvin. Calvin menilai prospek perdagangan aset kripto pada kuartal II-2026 berpotensi membaik secara bertahap, terutama setelah Bitcoin kembali menembus level psikologis US$80.000 pada awal Mei 2026. “Bitcoin masih menjadi barometer utama sentimen pasar kripto. Ketika BTC mampu bertahan di atas level penting seperti kisaran US$78.000-US$80.000, kepercayaan investor biasanya mulai membaik. Namun, pemulihan ini kemungkinan masih selektif karena pasar tetap mencermati faktor makro, inflasi, geopolitik, dan kebijakan moneter global,” ucapnya. Selain pemulihan harga aset utama, Tokocrypto melihat ada beberapa katalis yang dapat mendorong kembali aktivitas perdagangan kripto di Indonesia. Di antaranya adalah kejelasan arah suku bunga The Fed, meredanya ketegangan geopolitik, meningkatnya likuiditas global, serta kebijakan pajak kripto yang lebih kompetitif. Calvin menegaskan penyesuaian kebijakan pajak dapat menjadi faktor penting untuk memperkuat ekosistem kripto nasional. “Pajak yang lebih kompetitif akan membantu meningkatkan daya tarik transaksi melalui exchange resmi di dalam negeri. Ini penting agar aktivitas perdagangan tetap berada di platform yang diawasi regulator, sehingga perlindungan investor dan transparansi pasar tetap terjaga,” terang Calvin. Dari sisi regulasi, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto. Standar seperti Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) diterapkan untuk menjaga keamanan ekosistem. Selain itu, sistem whitelist aset kripto juga membatasi aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia guna meminimalkan risiko bagi investor. Calvin mengimbau investor ritel untuk tetap disiplin dalam menghadapi kondisi pasar yang masih fluktuatif. “Dalam kondisi pasar yang menurun, fokus utama investor sebaiknya bukan mengejar keuntungan cepat, tetapi menjaga modal dan mengelola risiko. Hindari keputusan emosional, batasi penggunaan leverage, pahami aset sebelum bertransaksi, dan gunakan platform resmi yang diawasi regulator,” sebut Calvin.
FLOQ Sambut Positif Transisi Kepemimpinan OJK dan Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan
Jakarta, katakabar.com - FLOQ sambut baik transisi kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari dinamika institusional dalam memperkuat stabilitas serta kepercayaan terhadap sektor keuangan nasional. FLOQ meyakini kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri merupakan fondasi penting untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab sekaligus menjaga stabilitas pasar. Pada struktur kepemimpinan yang baru, Friderica Widyasari Dewi memimpin OJK sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara, Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). FLOQ juga menyampaikan selamat kepada Hasan Fawzi atas amanah barunya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, setelah sebelumnya memimpin pengawasan sektor aset keuangan digital dan kripto. Sebagai regulator utama yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki peran strategis dalam memastikan integritas pasar, perlindungan konsumen, serta terciptanya ruang inovasi yang sehat bagi industri keuangan, termasuk perkembangan teknologi finansial dan aset digital. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyampaikan kesinambungan kebijakan serta kejelasan arah regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan pelaku industri. “Kami menyambut baik penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, serta mengucapkan selamat kepada Hasan Fawzi atas amanah barunya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Di bawah kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, kami berharap kesinambungan kebijakan, kepastian regulasi, serta kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri dapat terus memperkuat stabilitas dan kepercayaan terhadap ekosistem keuangan Indonesia,” ujar Yudhono. Saat ini FLOQ telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dengan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi, dengan mayoritas pengguna berada pada kelompok usia 17 hingga 25 tahun. Hal ini mencerminkan tingginya minat generasi muda Indonesia terhadap inovasi keuangan dan aset digital. Menurut FLOQ, perkembangan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi pelaku industri dalam menjaga kepercayaan pengguna serta mendukung arah kebijakan regulator. “Sebagai platform yang melayani jutaan pengguna di Indonesia, kami menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa perkembangan industri berjalan selaras dengan arah kebijakan regulator. Oleh karena itu, kami mendukung penuh proses transisi kepemimpinan di OJK dan berharap momentum ini dapat semakin memperkuat stabilitas serta kepercayaan terhadap ekosistem keuangan nasional,” tambah Yudhono. Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan investor ritel yang signifikan di kawasan, didorong oleh meningkatnya literasi keuangan digital serta perkembangan ekonomi digital nasional. FLOQ percaya kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri akan menjadi fondasi penting dalam mendorong inovasi yang bertanggung jawab sekaligus menjaga stabilitas pasar. Sebagai platform perdagangan aset digital yang beroperasi di Indonesia, FLOQ terus berupaya mendukung penguatan ekosistem industri melalui penerapan standar kepatuhan yang tinggi, edukasi investor, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan. Tentang FLOQ FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.