Kena Ciduk Polisi! Warga Inhu Kantongi Sabu Siang Bolong 3,72 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, belakangan diketahui bernama Ardianto diciduk polisi lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika seberat 3,72 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu di operasi berantas peredaran narkotika, Kamis (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Kapolres Indrahiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengapresiasi kinerja anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang berhasil meringkus satu orang tersangka dengan peran sebagai pengedar. Menurutnya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika guna pertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya mengajak masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi, jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar," imbuhnya diteruskan Aiptu Misran, Humas Polres Indragiri Hulu. Begini ceritanya kata Aiptu Misran, berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah. Dari situ, personel kepolisian yang bertugas segera melakukan penyelidikan. "Setiba di lokasi tim mendapati seorang yang mencurigakan, yakni pelaku sedang berdiri depan rumah, saat digeledah terdapat 7 bungkus plastik bening berisi sabu dalam kantong sebanyak 3,72 gram," jelasnya. Operasi kemudian sasar rumah pelaku. Di mana, hasil pengembangan ditemukan satu satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api. Batang bukti lainnya turut disita, yakni satu unit handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Selain itu, dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba