Penjarahan

Sorotan terbaru dari Tag # Penjarahan

Petani Bilang Andai PKS Komit Tidak Terima TBS Sawit Curian Penjarahan Beres Sawit
Sawit
Minggu, 04 Januari 2026 | 19:34 WIB

Petani Bilang Andai PKS Komit Tidak Terima TBS Sawit Curian Penjarahan Beres

Palangkaraya, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menegaskan terus komitmen perangi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayahnya. Aksi ini bukan hanya buntut dari penertiban kawasan hutan, namun sudah terjadi sebelumnya. Bahkan aksi pencurian tersebut bukan lagi dilakukan secara mandiri, tapi secara massal dan terorganisir. Untuk itu aksi tersebut masuk dalam kategori penjarahan. Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan proporsional. Tapi, bila pelaku melawan atau membahayakan petugas dan masyarakat, tindakan tegas tidak dapat dihindari. “Kami tidak mundur menghadapi kejahatan seperti ini. Negara harus hadir. Kalau tidak tegas, ini akan terus berulang dan merusak iklim usaha serta investasi,” ujarnya beberapa waktu lalu. Apkasindo Kalteng mengaku apresiasi dengan komitmen pihak kepolisian tersebut. Sebab menurut Apkasindo penjarahan ini memang harus segera dihentikan, sebab merugikan banyak pihak. "Pencurian sudah sangat serius bukan hanya kepada kebun korporasi saja tapi sudah mengarah ke kebun masyarakat. Parahnya penjarah merasa itu sudah hal biasa," ujar Ketua Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan saat berbincang dengan Elaeis Media Group (EMG), Minggu (4/1). Solusinya, kata Maruli, dengan mempererat jalinan kerja sama, mulai dari petani, pemerintah hingga PKS. Dimana pemerintah menyarankan agar PKS tidak menerima kelapa sawit dari pengepul yang tidak jelas. Atau tidak menerima TBS dari masyarakat yang diketahui tidak memiliki kebun kelapa sawit. "Saat ini bermunculan penadah yang berbaju pengepul. Ini yang harus dihentikan bahkan di bubarkan. Lalu juga PKS menolak sawit dari warga yang tidak memiliki kebun. Jika kedua ini bisa diterapkan pasti penjarahan akan semakin berkurang. Petani juga akan aman," terangnya.

Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR Sawit
Sawit
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:19 WIB

Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR

Palangkaraya, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Provinsi Kalimantan Tengah dukung Surat Edaran (SE) Instruksi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringi Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, soal masih terjadinya penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ketua Aspek-PIR Provinsi Kalimantan Tengah, Yusroh Fataqin, surat edaran tersebut memang diperlukan mengingat panen massal masih meraja Lela di daerah Kotawaringin Timur. Soalnya, kasus ini hanya menguntungkan sejumlah pihak, termasuk pengepul. "Langkah ini sangat tepat. Selain mencegah terjadinya panen massal dan menertibkan para pengepul tanpa izin, justru ikut membuat situasi tidak kondusif," kata Yusroh, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (2/4). Aturan tersebut, terang Yusroh segera diselesaikan dan dikuatkan secara hukum. Sedang, pemerintah mesti menekan perusahaan agar dapat merealisasikan tuntutan masyarakat yang menjadi dasar terjadinya panen massal terebut, yakni pembangunan kebun 20 persen untuk warga sekitar perusahaan. "Jika perusahaan belum memberikan hak tuntutan mereka, ya mungkin bakal kembali muncul gejolak kalau SE itu diterapkan," imbuhnya. Diketahui, hingga kini pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih sering terjadi. Bahkan, kasus penjarahan terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pencurian, penjarahan atau pemanenan massal kebun kelapa sawit di wilayah itu turut merugikan petani. Tidak hanya kebun milik perusahaan, kebun milik petani juga turut menjadi sasaran. Menindak lanjuti keluhan para petani, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan Dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah Di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Instruksi bersama ini diterbitkan Bupati, Kapolres, Dandim 1015 Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Isi Surat Edaran pada 28 Maret 2024 ini menegaskan: 1. Melarang melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah: 2. Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, 3. Melarang Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana: 4. Melarang Pemegang Izim Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menenma atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dan hasi! penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Untuk sanksi, yakni: 1. Seluruh Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawrt secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, 2. Bagi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan Penjarahan atau Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, 3. Terhadap Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit Wajib yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) akan DIEVALUASI / DICABUT, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Soal Penjarahan TBS Sawit, Ini Saran Disbun Kalteng ke Perusahaan Perkebunan Nasional
Nasional
Senin, 12 Februari 2024 | 19:52 WIB

Soal Penjarahan TBS Sawit, Ini Saran Disbun Kalteng ke Perusahaan Perkebunan

Palangkaraya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah sikapi soal penjarahan dengan mendorong perusahaan agar mengeluarkan program plasma, ekonomi produktif, fasilitas kebun masyarakat agar menjamin kesejahteraan warga. "Pemerintah telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) atas fenomena penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk Penanganan Konflik Sosial (PKS) ini disinyalir terdapat faktor lain di luar konteks seperti narkoba," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisbun Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, pada Minggu kemarin. Soal penjarahan, kata Rizky, mungkin ada kesimpulan dari Kapolda mengenai adanya faktor lain di luar konteks seperti salah satunya narkoba. "Jadi, Disbun sikapi lewat duduk bersama dengan pemangku kepentingan agar mendapatkan harmonisasi," jelasnya dilansir dari laman palangkarayaekspres.co, pada Senin (12/2). Kapolda Kalteng, ulasnya, sedang membuat satgas PKS. Harapannya setelah ini bakal ada duduk bersama. Tapi sebenarnya, setiap kali penyelesaian konflik di Disbun ini teman-teman Forkopimda ada hadir, baik dari Polda, Korem, TNI ataupun DAD,” akuinya saat ditemui wartawan di kantor Disbun Provinsi Kalteng. Dari Disbun sendiri, sebut Rizky, menyikapi penjarahan ini dengan mendorong perusahaan agar mengeluarkan program plasma, ekonomi produktif, fasilitas kebun masyarakat agar menjamin kesejahteraannya warga Kalteng. “Perusahaan bukan berarti tidak mau mengeluarkan plasmanya, tapi sesuai dengan peraturan 2007 ke bawah, plasma itu tidak wajib. Atau mereka sudah menggunakan peraturan 2007 ke atas, tapi lahannya sudah tidak ada,” bebernya seraya menyatakan dengan dihadirkannya pola tersebut, mengingat ketersediaan lahan sudah tidak ada. “Misalnya seperti kemarin yang di Seruyan itu, koperasi mendapatkan truk dari pola hasil hitungan nilai optimum 20 persen,” ucapnya. Penjarahan hanya di Kabupaten Seruyan, terang Rzky, paling penting di Kalteng sendiri perkebunan kelapa sawitnya sudah ada komoditas dan berproduksi. “Kita jadikan komoditas ini sebagai manfaat. Utamanya dari Disbun mendorong agar plasma bisa diberikan. Apabila plasma sudah sampai, orang bisa makan dengan sejahtera diharapkan tidak ada lagi penjarahan,” imbuhnya. Untuk itu, mesti ada penjagaan dari perkebunan kelapa sawit bersinergi bersama pihak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Polda. “Penjagaan kebun nanti bisa masyarakat, pihak Kamtibmas melalui Polda. Kalau melihat dari sisi yang lain, bisa jadi faktor narkoba dan lain-lain,” tandasnya.