Sumut
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis
Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.