Penyelesaian

Sorotan terbaru dari Tag # Penyelesaian

Holding PN Kawal Penyelesaian Konflik Ijen demi Aset Negara dan Keselamatan Pekerja Nasional
Nasional
Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:30 WIB

Holding PN Kawal Penyelesaian Konflik Ijen demi Aset Negara dan Keselamatan Pekerja

Bondowoso, katakabar.com - Di lereng Ijen yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu sentra kopi arabika terbaik Indonesia, kegelisahan para pekerja perkebunan kembali disuarakan. Aksi damai yang digelar Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) menyuarakan satu hal mendasar, yakni rasa aman yang tercabut akibat konflik lahan yang berlarut. Bagi para pekerja, kebun kopi bukan sekadar bentangan tanaman produktif. Ia adalah ruang hidup, tempat menggantungkan masa depan keluarga, sekaligus simbol kehadiran negara dalam melindungi hak bekerja secara layak dan aman. Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Regional 5 PTPN I (eks PTPN XII), Bramantyo, menegaskan keresahan yang dirasakan pekerja telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka. “Yang kami perjuangkan bukan semata soal lahan, tetapi rasa aman untuk bekerja dan hidup. Ketika kebun dirusak, akses dibatasi, dan konflik dibiarkan berlarut, yang hilang bukan hanya tanaman kopi, tetapi juga ketenangan dan kepastian hidup pekerja beserta keluarganya,” ujar Bramantyo. Konflik yang berlangsung di kawasan Java Coffee Estate (JCE) dan Blawan, Bondowoso, telah berdampak pada kerusakan tanaman kopi, terganggunya aktivitas produksi, serta meningkatnya keresahan sosial di lingkungan kebun. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai entitas negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset perkebunan sekaligus perlindungan pekerja. Direktur Aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Agung Setya Imam Efendi, menegaskan konflik lahan di kawasan perkebunan negara tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan operasional, melainkan menyangkut aset negara, kepastian hukum, dan keselamatan manusia yang bekerja di dalamnya. “Kami memahami kegelisahan para pekerja. Bagi holding, aset perkebunan bukan hanya tanah dan tanaman, tetapi juga ekosistem kerja yang harus aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Negara tidak boleh abai ketika rasa aman pekerja terganggu,” jelas Agung. Menurutnya, Holding Perkebunan Nusantara berkomitmen untuk mengawal penyelesaian konflik secara terstruktur, terukur, dan berbasis hukum, dengan mengedepankan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Prinsip kami jelas: aset negara harus dilindungi, pekerja harus merasa aman, dan penyelesaian konflik harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil. Tidak ada ruang bagi pembiaran,” tegasnya. Agung menambahkan, holding juga mendorong agar proses penyelesaian konflik dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang berpotensi merugikan negara, merusak keberlanjutan produksi, serta melemahkan kepercayaan publik. “Kami ingin memastikan bahwa kebun sebagai ruang produksi dan ruang hidup dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Negara harus hadir, bukan hanya dalam regulasi, tetapi dalam rasa aman yang dirasakan pekerja setiap hari,” ucapnya. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan bahwa aspirasi pekerja yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi industrial yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara bijak. Ke depan, PTPN akan terus mendorong penyelarasan langkah antara pengelola kebun, pemerintah daerah, dan aparat terkait agar konflik lahan tidak berlarut dan tidak kembali terulang.

XRP vs SEC: Spekulasi Penyelesaian Kasus dan Dampaknya pada Harga XRP Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:28 WIB

XRP vs SEC: Spekulasi Penyelesaian Kasus dan Dampaknya pada Harga XRP

Jakarta, katakabar.com - Spekulasi mengenai potensi penyelesaian kasus Ripple semakin meningkat, dengan investor yang mengamati pertemuan tertutup Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 25 Juli 2024 lalu. Pertemuan ini dianggap sebagai momen penting yang dapat menentukan nasib harga XRP jangka pendek.

RI dan UE Tegaskan Penyelesaian Perjanjian IEU-CEPA Nusantara
Nusantara
Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:29 WIB

RI dan UE Tegaskan Penyelesaian Perjanjian IEU-CEPA

Jakarta, katakabar.com - Republik Indonesia dan Uni Eropa tegaskan komitmen untuk menyelesaikan perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Penegasan itu mengemuka di pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono dengan Direktur Jenderal untuk Perdagangan Komisi Eropa, Sabine Weyand di Brussels, Belgia, pekan pertama Desember 2023 lalu. Pertemuan dilakukan di sela Perundingan Putaran ke 16 IEU CEPA pada 4 hingga 8 Desember 2023. Di putaran ini, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha. Sedang, Delegasi Uni Eropa dipimpin Deputy Head of Unit for South and South East Asia, Australia and New Zealand European Comission, Fabien Gehl. “Kami mendorong kedua kelompok perunding untuk mengintensifkan komunikasi dan pertemuan agar seluruh isu runding segera diselesaikan. Meski masih ada permasalahan yang belum terselesaikan. Kami meyakini kita tetap dapat mencapai kesepakatan yang berkualitas dan saling menguntungkan,” kata Djatmiko lewat siaran pers Kemendag RI, kemarin, dilansir dari laman elaeis co, pada Sabtu (16/12). Sementara, Johni mengatakan, pada putaran ini, kedua tim perunding berhasil mencapai kemajuan dan selangkah lebih dekat menuju penyelesaian. "Secara umum, kemajuan dicapai di seluruh isu runding, termasuk disepakatinya secara substansial Bab Penyelesaian Sengketa. Bab itu merupakan Bab ke 8 di bawah Perundingan IEU CEPA yang berhasil disepakati kedua pihak. Kemajuan positif terkait Hambatan Teknis Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya. Terdapat 14 isu perundingan yang dibahas di putaran ini. Isu-isu itu, yakni perdagangan barang, klausul anti-fraud (antipenipuan), perdagangan jasa, perdagangan digital, investasi, penyelesaian sengketa investasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, penyelesaian sengketa, ketentuan institusional, BUMN, subsidi, ketentuan asal barang, sistem pangan berkelanjutan, serta hambatan teknis perdagangan. Dijelaskan Johni, kedua pihak menunjukkan semangat dan optimisme akselerasi penyelesaian perundingan. “Di putaran ini, saya melihat kedua pihak berdiskusi dengan semangat kerja sama dan orientasi penyelesaian negosiasi sebagaimana ditargetkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Ursula von der Leyen, yakni pada 2024,” ucapnya. Uni Eropa salah satu mitra dagang utama Indonesia. Pada 2022 lalu, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat sebesar USD 33,2 miliar. Di periode itu, ekspor Indonesia ke Uni Eropa tercatat sebesar USD 21,5 miliar, dan impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar USD 11,7 miliar. Ekspor andalan Indonesia ke Uni Eropa pada 2022 lalu, yakni minyak kelapa sawit dan fraksinya, asam lemak monokarboksilat industri, batu bara, tembaga, dan alas kaki dengan bagian atas terbuat dari bahan kulit. Sedang, impor utama Indonesia dari Uni Eropa, yakni pipa dari besi dan baja, obat-obatan, vaksin, mesin pembuat bubur kertas, serta kertas atau karton daur ulang.

SPKS: Dengan PP 24 Sanksi Administratif Sulit Dillakukan Sawit
Sawit
Kamis, 28 September 2023 | 19:23 WIB

SPKS: Dengan PP 24 Sanksi Administratif Sulit Dillakukan

Jakarta, katakabar.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sorot langkah pemerintah menyelesaikan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, terutama saat memberlakukan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang sanksi administratif. Dept Advokasi SPKS, Marselinus Andri, menjabarkan, sanksi administratif sulit dilakukan, bahkan dioperasikan penyelesaian kebun kelapa sawit. "Pemerintah mestinya bedakan antara sawit rakyat dan kelapa sawit perusahaan lebih dulu, sebab keduanya tidak bisa disamakan," ujarnya. Bagi kami petani dan masyarakat sulit dan tidak punya kemampuan untuk melakukan self reporting. Data tidak tersedia, dan belum ada yang fasilitasi pemetaan sawit rakyat di dalam kawasan hutan. Apa yang mau didaftarkan penyelesaiannya? Tanyanya. Permasalahannya lagi, kata Andri dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (28/9), dari sisi kelembagaan penyelesaiannya terpusat di nasional. Sedang, di daerah belum terbentuk tim untuk mengesistensi dan membantu sejumlah proses. Misalnya, soal proses pemetaan dan pendataan serta pemenuhan persyaratan lainnya. "Kami menilai, saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah di daerah agar proses penyelesaian kebun sawit rakyat yang belum terpetakan bisa diakomodir dalam proses penyelesaian ini," bebernya. Menurutnya, hal sama bakal sulit dilakukan dengan strategi penataan kawasan hutan di dalam PP 23, khususnya kebun sawit rakyat di bawah 5 hektar. "Sulit dioperasionalkan kalau fokusnya tidak lebih dulu membenahi data sawit rakyat di dalam kawasan hutan melalui pendataan dan pemetaan serta ada kelembagaan yang mengurus hal tersebut di daerah," katanya. Kunci penyelesaiannya ada di daerah tegasnya, di mana masalah data bisa diatasi dulu, sehingga kelembagaan penyelesaiannya mesti di daerah. "Skema sekarang tidak efektif, sebab pemerintah tidak proaktif untuk melakukan proses, mulai dari pembenahan data hingga proses asistensi dalam tahapan penyelesaian," imbuhnya.