Permentan Baru Dukung Kemitraan Petani Swadaya dan PKS Demi Stabilitas Pasar Sawit
Jakarta, katakabar.com – Kementerian Pertanian atau Kementan sudah revisi kebijakan terkait aturan pembelian tandan buah segar atau TBS.kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi penguatan atas Permentan Nomor 01 Tahun 2018, khususnya mendukung kesepakatan harga, serta memperkuat kemitraan antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit atau PKS. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri menjelaskan, poin utama dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yakni mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan perusahaan.