Pihak Ketiga

Sorotan terbaru dari Tag # Pihak Ketiga

SPKS: Petani Ingin Bersertifikat ISPO dan RSPO Wajib Pendampingan Pihak Ketiga Sawit
Sawit
Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:30 WIB

SPKS: Petani Ingin Bersertifikat ISPO dan RSPO Wajib Pendampingan Pihak Ketiga

Kubu Raya, katakabar.com - Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin menegaskan para petani ingin bersertifikat Insonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) wajib pendampingan pihak ketiga yang sudah berpengalaman untuk pembangunan dan penguatan kelembagaan petani. "Para petani ingin bersertifikat Insonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) wajib pendampingan pihak ketiga yang sudah berpengalaman untuk pembangunan dan penguatan kelembagaan petani," terang Sabarudin saat 5th IPOSC, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Jumat siang. Pendampingan ini, ucap Sabarudin, untuk membangun Internal Control System (ICS) dan penguatan termasuk SOP/kebijakan, pelatihan GAP, pemetaan dan pendataan termasuk Surat Tanda Daftar Budidya (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi, biaya monitoring dan surveillance. "SPKS saat ini memiliki 10 koperasi yang sudah bersertifikat RSPO dan ISPO dengan jumlah petani 2.385 orang, luas lahan 4.986,52 hektare. SPKS berkomitmen membawa anggotanya masuk dalam sertifikasi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sawit rakyat, memperkuat lembaga ekonomi petani, dan peningkatan kehidupan petani sawit," jelasnya. Cerita Sabarudin, pengalaman SPKS sertifikasi RSPO butuh biaya Rp2-3 juta/petani dan LS Rp150-200 juta/koperasi. SPKS sudah memetakan anggotanya, yakni petani sawit dengan luas lahan10 hektare, ada 40.000 data perkebunan rakyat dengan polygon tersebar di 23 kabupaten dan 10 provinsi. "Membantu pembuatan STDB di Sekadau dan ada 100 STDB petani sawit," kata Sabarudin. Menurutnya, sertifikasi ISPO petani wajib memenuhi 4 prinsip, 21 kriteria, 33 indikator melalui penyedian bukti-bukti yang bisa diverifikasi. Belum menarik bagi petani lantaran tidak ada insentif dan belum jelasnya dukungan anggaran dari pemerintah/BPDP. Sedang, sambungnya, untuk Sertifikasi RSPO petani wajib memenuhi 4 prinsip, 23 kriteria dan 58 indikator melalui penyedian bukti-bukti yang bisa diverifikasi. Banyak menarik petani karena ada kredit sertifikasi yang bisa diperdagangkan. Soal EUDR, bebernya, petani diminta menyediakan geolokasi semua bidang tanah, titik koordinat untuk 4 hektare, dan polygon untuk 4 hektar, termasuk legalitas tanah. Jadi, butuh biaya besar untuk polygon sedang insentif petani belum jelas, seperti pendanaan belum tersedia, kalaupun ada petani sulit mengaksesnya, belum ada rumusan insentif sehingga petani belum tertarik, harga TBS yang sudah bersertifikat sama dengan yang belum, petani swadaya masih banyak yang belum bergabung dalam kelembagaan.

Pemdes Lukun Imbau Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif Soal Polemik Koperasi Riau
Riau
Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB

Pemdes Lukun Imbau Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif Soal Polemik Koperasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau, imbau masyarakatnjaga situasi tetap kondusif mengenai polemik koperasi. Itu menyikapi dinamika yang terjadi soal penolakan masyarakat atas rencana kerja sama Koperasi Jasa Rimba Mutiara dengan pihak ketiga. Pemerintah Desa atau Pemdes Lukun menyadari aspirasi masyarakat bagian penting proses pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. Lantaran itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan dengan cara-cara dialogis, damai, dan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Pemerintah Desa atau Pemdes Lukun menegaskan, segala bentuk aksi anarkis, seperti perusakan, pembakaran, ataupun tindakan yang dapat merusak fasilitas umum, dan rumah warga tidak dibenarkan, serta justru memperkeruh suasana serta merugikan masyarakat itu sendiri. Pemerintah Desa atau Pemdes Lukun terus mendorong agar komunikasi antara masyarakat, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait dapat terus terjalin secara terbuka. Mediasi dan dialog konstruktif diharapkan menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan pandangan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan bersama. Dengan kedepankan semangat kebersamaan dan menjaga stabilitas sosial, Pemerintah Desa atau Pemdes Lukun mengajak masyarakat Desa Lukun untuk menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan sejahtera bagi semua.