Harga Sawit Plasma Riau Menukik ke Rp36,30 per Kg, Ini Faktornya Sawit
Sawit
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:04 WIB

Harga Sawit Plasma Riau Menukik ke Rp36,30 per Kg, Ini Faktornya

Pekanbaru, katakabar.com - Harga kelapa sawit mitra plasma di Riau menukik ke Rp36,30 per kilogram periode ini, dari hasil penetapan di Dinas Perkebunan Riau. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur tanam 9 tahun. Jadi, harga kelapa sawit plasma sepekan ke depan ini dibanderol Rp3.677,84 per kilogram "Harga TBS mitra plasma sepekan ini turun 0,98 perse dari harga sepekan lalu. Penurunan harga ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel," jelasnya, dilansir dari laman media center Riau, Rabu (22/10). Menurut Defris, untuk harga CPO pekan ini turun Rp150,90 per kilogram. Sedang harga kernel minggu ini turun sebesar Rp 416,10 per kilogram. Dengan penurunan itu Crude Palm Oil (CPO) dibeli Rp14.600,28 per kilogram, dan untuk harga kernel Rp13.232,54 per kilogram. Lalu, untuk harga cangkang dibandrol Rp18,30 per kilogram, serta indeks K 93,09 persen. Ini penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau periode 22 hingga 28 Oktober 2O25, yakni umur 3 tahum Rp2.837,24 per kilogram, umur 4 tahum Rp3.214,07 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.405,67 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.553,65 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.630,44 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.673,30 per kilogram.

Bung! Harga Kelapa Sawit Plasma Menukik di Sumut Periode Ini Rp3.649.38 per Kilogram Sawit
Sawit
Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:54 WIB

Bung! Harga Kelapa Sawit Plasma Menukik di Sumut Periode Ini Rp3.649.38 per Kilogram

Medan, katakabar.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma menukik di Provinsi Sumatera Utara, Bung! Pekan ini harga belinya Rp3.649.38 per kilogram. Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatera Utara (Sumut) yang menetapakan harga TBS kelapa sawit mitra plasma menukik tipis. Kalau dibandingkan periode lalu, harga komoditi berjuluk 'Emas Hijau' ini mengalami penurunan sebesar Rp15,79 per kilogram. Di mana harga pekan lalu dibandrol Rp3.665.17 per kilogram. Ketua Apkasindo Provinsi Sumatera Utara, Gus Dalhari, mengutarakan penurunan ini dampak dari anjloknya harga Crude Palm Oil (CPO). Untuk harga CPO periode ini dibeli Rp14.528,55 per kilogram. "Jika harga CPO turun maka dampaknya harga TBS kelapa sawit dalam negeri ikut mengalami penurunan. Harga CPO periode lalu masih Rp14.571,16 per kilogram," ulasnya, dilansir dari laman EMG, Rabu (15/10). Tidak hanya haga CPO turun, harga kernel pun turun periode ini. Jika periode lalu sebesar Rp13.609,74 per kilogram kini hanya Rp13.461,62 per kilogram, dan indeks K 93,03.persen. Ini rincian harga TBS kelapa sawit mitra plasma di Sumatera Utara periode ini, yakni umur 3 tahun Rp2.824.89 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.094.70 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.282.32 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.375.44 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.404.42 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.496.75 per kilogram

Kewajiban Perusahaan Naik 30 Persen Tak Menjamin Realisasi Plasma Sawit
Sawit
Rabu, 05 Februari 2025 | 22:11 WIB

Kewajiban Perusahaan Naik 30 Persen Tak Menjamin Realisasi Plasma

Jakarta, katakabar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ubah aturan bagi perusahaan sawit mengenai perizinan hak guna usaha (HGU). Perubahan relugasi itu khususnya bagi perusahaan yang mau memperbarui HGU tahap ketiga, kewajiban membangun plasma dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen. Kalangan petani sambut antusias perubahan aturan tentang HGU ini karena penguasaan lahan semakin merata, dan kesejahteraan masyarakat bakal meningkat.

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi Sawit
Sawit
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:29 WIB

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat. Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun. Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen. Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.

Pengamat Mewanti-wanti Jangan Sampai Kewajiban Plasma Jadi Celah Korupsi Sawit
Sawit
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:00 WIB

Pengamat Mewanti-wanti Jangan Sampai Kewajiban Plasma Jadi Celah Korupsi

Pekanbaru, katakabar.com - Pengamat Kebijakan Publik, Dr M Rawa El Amady, sambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjenbun Kementerian Pertanian Nomor 21 tahun 2025 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) pekan lalu. Menurutnya, SE ini adalah terobosan yang cukup baik dan memudahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan kewajibannya. Tapi, Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau itu menekankan perlunya pengawasan dalam implementasinya SE ini. Maksudnya, agar kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 perseb benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.

Perusahaan Sawit di Muba Belum Penuhi Kewajiban Bangun Plasma Sawit
Sawit
Selasa, 26 November 2024 | 14:24 WIB

Perusahaan Sawit di Muba Belum Penuhi Kewajiban Bangun Plasma

Sekayu, katakabar com - Penjabat Bupati Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan, H Sandi Fahlepi diteruskan Sekda Kabupaten Muba, H Apriyadi Mahmud dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Muba untuk memenuhi kewajiban membangun plasma dan segera mempercepat penyelesaian perizinan yang dibutuhkan. Itu ditekankan Sekdakab Muba di kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate.

Perusahaan Sawit di Paluta Didemo, Ini Tuntutan Ratusan Warga Dua Desa Sumut
Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:10 WIB

Perusahaan Sawit di Paluta Didemo, Ini Tuntutan Ratusan Warga Dua Desa

Padang lawas Utara, katakabar.com - Seratusan masyarakat dari dua Desa, yakni Padang Malakka dan Aek simanap, Kecamatan Dolok Sigopulon, Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan aksi demo ke PT Tindoan Bujing, Kecamatan Dolok Sigopulon, pada Senin (18/3) pagi kemarin. Di aksi demo tersebut masyarakat blokir pintu masuk ke perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar sejumlah ban bekas persis di tengah jalan. Suasana sempat memanas saat pihak perusahaan tidak mau menemui warga yang melakukan orasi di depan kantor perusahaan. Tapi, pihak kepolisian yang mengawal dan berjaga di depan kantor perusaahaan meredam emosi masyarakat. Setelah kepolisian melakukan mediasi, akhirnya pihak perusahaan mau menemui perwakilan masyarakat. Di aksi demo tersebut, masyarakat menuntut PT Tindoan Bujing memberikan 20 persen dari perkebunan plasma bagi warga dua des yang berada sekitar operasional perusahaan. PT Tindoan bujing sudah berdiri dan beroperasi 36 tahun lamanya di desa mereka tidak pernah memberikan hasil 20 persen dari perkebunan plasma untuk warga dua desa. Tidak cuma itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar perusahaan. Bahkan, perusahaan selalu mengunakan alat berat dinilai merusak jalan dan membuat warga resah. Parahnya lagi perusahaan kebun kelap sawit ini tidak ada sama sekali perkerjakan warga setempat. Koordinator aksi demo, Ilham Siregar kepada wartawan menyatakan, pihaknya selama ini sangat kecewa dengan pihak perusahaan sudah berdiri dan beroperasi 36 tahun tidak pernah peduli kepada warga setempat. ”Kami warga dari dua desa yang berada di seputaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing sangat kecewa dengan perusahaan. Hak-hak warga desa yang diatur dan tertuang dalam undang-undang kurun 30 tahun belakangan ini tidak pernah penuhi kewajiban perusahaan,” tegas Ilham, dilansir dari laman teropong barat, pada Selasa (19/2). Askep PT Tindoan Bujing, Nur Hidayat mengakui pihaknya belum pernah memberikan hasil lahan plasma yang seharusnya dikeluarkan. Tapi, terkait perkebunan plasma perusahaan masih melakukan proses pengadaan untuk perkebunan plasma. Sedang, soal bantuan CSR perusahaan mengaku sudah pernah menyalurkannya tapi bantuan CSR dengan jumlah terbatas . ”Kami mengakui perusahaan belum memiliki perkebunan plasma yang diatur dalam undang undang. Ke depan ini, kami bakal proses agar tuntutan warga terwujud. Soal bantuan CSR kami hanya mampu memberi sesuai kemampuan,” jelasnya. Setelah melakukan aksi di depan kantor perkebunan, massa membubarkan diri seraya mengancam jika yang dijanjikan perusahaan tidak direalisasikan maka massa kembali melakukan aksi yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Soal Penjarahan TBS Sawit, Ini Saran Disbun Kalteng ke Perusahaan Perkebunan Nasional
Nasional
Senin, 12 Februari 2024 | 19:52 WIB

Soal Penjarahan TBS Sawit, Ini Saran Disbun Kalteng ke Perusahaan Perkebunan

Palangkaraya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah sikapi soal penjarahan dengan mendorong perusahaan agar mengeluarkan program plasma, ekonomi produktif, fasilitas kebun masyarakat agar menjamin kesejahteraan warga. "Pemerintah telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) atas fenomena penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk Penanganan Konflik Sosial (PKS) ini disinyalir terdapat faktor lain di luar konteks seperti narkoba," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisbun Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, pada Minggu kemarin. Soal penjarahan, kata Rizky, mungkin ada kesimpulan dari Kapolda mengenai adanya faktor lain di luar konteks seperti salah satunya narkoba. "Jadi, Disbun sikapi lewat duduk bersama dengan pemangku kepentingan agar mendapatkan harmonisasi," jelasnya dilansir dari laman palangkarayaekspres.co, pada Senin (12/2). Kapolda Kalteng, ulasnya, sedang membuat satgas PKS. Harapannya setelah ini bakal ada duduk bersama. Tapi sebenarnya, setiap kali penyelesaian konflik di Disbun ini teman-teman Forkopimda ada hadir, baik dari Polda, Korem, TNI ataupun DAD,” akuinya saat ditemui wartawan di kantor Disbun Provinsi Kalteng. Dari Disbun sendiri, sebut Rizky, menyikapi penjarahan ini dengan mendorong perusahaan agar mengeluarkan program plasma, ekonomi produktif, fasilitas kebun masyarakat agar menjamin kesejahteraannya warga Kalteng. “Perusahaan bukan berarti tidak mau mengeluarkan plasmanya, tapi sesuai dengan peraturan 2007 ke bawah, plasma itu tidak wajib. Atau mereka sudah menggunakan peraturan 2007 ke atas, tapi lahannya sudah tidak ada,” bebernya seraya menyatakan dengan dihadirkannya pola tersebut, mengingat ketersediaan lahan sudah tidak ada. “Misalnya seperti kemarin yang di Seruyan itu, koperasi mendapatkan truk dari pola hasil hitungan nilai optimum 20 persen,” ucapnya. Penjarahan hanya di Kabupaten Seruyan, terang Rzky, paling penting di Kalteng sendiri perkebunan kelapa sawitnya sudah ada komoditas dan berproduksi. “Kita jadikan komoditas ini sebagai manfaat. Utamanya dari Disbun mendorong agar plasma bisa diberikan. Apabila plasma sudah sampai, orang bisa makan dengan sejahtera diharapkan tidak ada lagi penjarahan,” imbuhnya. Untuk itu, mesti ada penjagaan dari perkebunan kelapa sawit bersinergi bersama pihak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Polda. “Penjagaan kebun nanti bisa masyarakat, pihak Kamtibmas melalui Polda. Kalau melihat dari sisi yang lain, bisa jadi faktor narkoba dan lain-lain,” tandasnya.