Jakarta, katakabar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ubah aturan bagi perusahaan sawit mengenai perizinan hak guna usaha (HGU).
Perubahan relugasi itu khususnya bagi perusahaan yang mau memperbarui HGU tahap ketiga, kewajiban membangun plasma dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen.
Kalangan petani sambut antusias perubahan aturan tentang HGU ini karena penguasaan lahan semakin merata, dan kesejahteraan masyarakat bakal meningkat.
Sedang, pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai penambahan 10 persen itu tidak menjamin percepatan realisasi kebun plasma di Indonesia.
"Sebetulnya rencana 30 persen itu khusus untuk perusahaan yang melakukan pembaharuan HGU saja," ujar Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, dilansir dari laman EMG, Rabu (5/1).
Menurutnya, ada jenis kewajiban pembangunan kebun plasma. Pertama, untuk pengurusan HGU baru, maka perusahaan wajib menyerahkan kebun seluas 20 persen kepada masyarakat di sekitar konsesinya.
Terus kedua, bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU namun belum memiliki plasma, kewajibannya tetap 20 persen.
Lalu, bagi perusahaan yang melakukan pembaharuan HGU, maka rencananya akan dikenakan kewajiban plasma sebesar 30 persen.
"Kewajiban ini tergantung ketersediaan lahan di wilayah operasional perusahaan. Jika tidak ada lahan, harus dicari solusi lain atau jalan keluar lain," sebutnya.
Kewajiban Perusahaan Naik 30 Persen Tak Menjamin Realisasi Plasma
Diskusi pembaca untuk berita ini