Plt Kadisdikpora

Sorotan terbaru dari Tag # Plt Kadisdikpora

Plt Kadisdikpora Rohul: Bakal Tinjau Kebutuhan Nyata Siap Laporkan Langsung ke Kementerian Pendidikan
Pendidikan
24 jam yang lalu

Plt Kadisdikpora Rohul: Bakal Tinjau Kebutuhan Nyata Siap Laporkan Langsung ke Kementerian

Rokan Hulu, katakabar.com - Bertahun-tahun, Lembar Kerja Siswa atau LKS jadi "teman setia" di dalam tas sekolah anak-anak Rokan Hulu, Riau. Bukan sekadar tumpukan kertas berisi deretan soal, LKS adalah panduan langkah demi langkah, yaitu acuan guru memberi tugas, peta jalan siswa mengulang pelajaran di rumah, dan pegangan sederhana bagi orang tua yang seharian bekerja di ladang atau perkebunan—agar tetap bisa mendampingi anak belajar tanpa harus bingung mencari referensi sendiri. Kini, benda itu nyaris lenyap bak ditelan bumi. Kebijakan nasional melarang pembelian LKS di sekolah negeri demi menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua. Tetapi di lapangan, niat mulia itu berhadapan dengan kenyataan yang tak sederhana, sebab tanpa LKS, proses belajar di rumah kerap kali terhenti di tengah jalan. "Kami paham maksud aturannya baik. Tapi di lapangan kami terjepit. Kalau ikut aturan, anak bingung mau mengerjakan apa di rumah. Kalau melanggar, kami siap dikenai sanksi," ujar seorang guru di wilayah Rokan Hulu tak mau ditulis namanya dipublikasi kepada katakabar.com, Senin (20/7). Tanpa panduan yang sudah tersusun rapi sesuai urutan kurikulum, jam belajar di rumah sering terbuang percuma. Anak-anak cenderung kembali bermain karena tak ada tugas yang jelas dan terarah. Upaya menggantinya dengan metode lain, seperti bermain peran pun belum sepenuhnya bisa mengisi fungsi LKS sebagai sarana latihan pemahaman yang sistematis. Bahkan yang mengejutkan, tanpa LKS, beban biaya justru berpotensi bertambah. Fotokopi materi dan soal secara berkala dinilai lebih mahal, belum tentu lengkap, dan urutannya pun belum tentu pas dengan kebutuhan kelas—berbeda dengan satu buku LKS yang siap pakai untuk satu semester penuh. Merespons dilema yang semakin mendesak ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Plt Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Al Reza Ahyu, menjelaskan pelarangan LKS bukan kebijakan buatan daerah semata. "Kebijakan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya pada Pasal 181 huruf a. Tujuannya jelas: mencegah pendidikan dijadikan ladang keuntungan dagang, serta membebaskan orang tua dari beban pembelian buku yang tidak diwajibkan," tegas Al Reza Ahyu. Kebijakan ini berlaku serentak untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Rokan Hulu. Lantas, apa penggantinya? Pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan wadah berisi ribuan bahan ajar, modul, dan contoh soal resmi secara gratis, melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), serta aplikasi Rumah Pendidikan dan Ruang Murid. Semua ini sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah di Rohul, dan seharusnya dapat diakses serta dicetak oleh guru tanpa biaya tambahan—sehingga kebutuhan fotokopi pun bisa ditekan seminimal mungkin. Meski berpedoman pada ketentuan pusat, Dinas Pendidikan Rokan Hulu menegaskan tidak akan menutup mata terhadap suara di lapangan. Al Reza Ahyu menyatakan akan segera memeriksa sejauh mana urgensi kebutuhan LKS ini di berbagai wilayah, serta mengecek apakah aplikasi pengganti yang disediakan sudah bisa diakses dengan lancar termasuk di desa-desa pedalaman yang sinyal internetnya masih terbatas. "Semua temuan dan keluhan ini akan kami rangkum dan sampaikan langsung kepada pihak Kementerian. Kami ingin memastikan: apakah pengganti yang ada sudah cukup memadai? Atau memang masih ada celah yang perlu disesuaikan agar anak-anak di sini tidak terhambat proses belajarnya," jelasnya. Sebab pada akhirnya, tujuan utama kebijakan dan harapan masyarakat di Rokan Hulu tetaplah sama, yakni bagaiman pendidikan yang murah, adil, dan yang paling penting berjalan lancar tanpa hambatan. Aturan yang bagus di atas kertas pun baru bermakna jika ia benar-benar menjawab kebutuhan anak-anak di ruang kelas maupun di rumah mereka sendiri. Kini masyarakat menanti langkah nyata peninjauan tersebut: agar tidak ada lagi guru yang terjepit aturan, tidak ada lagi orang tua yang bingung, dan yang paling utama tidak ada satu pun siswa Rokan Hulu yang tertinggal hanya karena belum ada panduan belajar yang pas untuk mereka.