Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas ke PN Pekanbaru Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:17 WIB

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas ke PN Pekanbaru

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari).Pelalawan melakukan pelimpahan berkas perkara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7). "Tadi siang, kita sudah melimpahkan  sebanyak enam berkas perkara dugaan Tipikor penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu, di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, atas nama terdakwa, yakni , ERF (Distributor), SB (Verval), YA (Pengecer), S (Pengecer), PS (Pengecer) dan A (Verval),"ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Arif Sanusi Dijelaskan Kastel Pajri, Penuntut Umum juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak enam berkas dengan masing-masing nama yang tersebut.  Di mana yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selepas itu, tambah Kastel Pajri, Arif Sanusi, kepada katakabar.com, kita menunggu proses penetapan hari sidang.

Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:34 WIB

Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan tahan lagi dua orang tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp34 miliar Kedua tersangka dugaan mafia pupuk subsidi berinisial ( Sp) berperan selaku pengecer , selanjutnya tersangka berinisial (RM) yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 sialang bungkuk, Pekanbaru, Rabu (21/1/) malam "Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi," kata Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH dan tim penyidik kepada wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dikatakan Kasi Pidsus, dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka (Sp) sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras. "Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," jelas Eka Sedang kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. "Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan," tegas Kasi Pidsus. Pantaun dilapangan, ua orang tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan mengenakan baju rompi berwarna pink bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dengan tangan diborgol dikawal petugas personel TNI AD bersejata laras panjang. Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru. Sementara, kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut. "Klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya," ucap Nolis SH kepada wartawan. Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada penutusan hakim. "Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai di sini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga," tandasnya.

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi Hukrim
Hukrim
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:27 WIB

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.