Di Kuansing Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ditutup Sawit
Sawit
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:35 WIB

Di Kuansing Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ditutup

Teluk Kuantan, elaeis.co - Tidak berizin, peron atau ram sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, ditutup sementara oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dishub Kuansing. Bangunan permanen untuk lokasi usaha tersebut juga diketahui dibangun di atas lahan konsesi perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi. Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, penutupan sementara ram UMA milik Ir ditandai dengan pemasangan plang di depan bangunan ram tersebut. "Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, ram tersebut ditutup sampai pengusaha mengantongi izin dari pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Kamis (23/1).

Siap-siap Seluruh Ram di Mukomuko Ditera Ulang Jegal Kecurangan Nasional
Nasional
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:08 WIB

Siap-siap Seluruh Ram di Mukomuko Ditera Ulang Jegal Kecurangan

Bengkulu, katakabar.com - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal menera ulang semua usaha timbangan sawit atau ram. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian petani disebabkan ulah pengusaha kelapa sawit nakal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana MAP menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), termasuk timbangan kelapa sawit. Itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 tahun 2018 yang menetapkan alat-alat UTTP harus menjalani proses tera ulang setiap tahun. "Tera ulang alat timbang kelapa sawit sangat penting untuk menjamin keakuratan penimbangan. Kesalahan alat timbang dapat sebabkan kerugian yang signifikan bagi petani kelapa sawit sebagai penjual," jelas Nurdiana, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (16/10). UPTD Metrologi Legal, kata Nurdiana, telah menetapkan target untuk menyelesaikan proses tera ulang UTTP sebelum akhir tahun 2023. "Kami berkomitmen menjaga integritas dalam industri kelapa sawit di Mukomuko. Meski banyak timbangan milik pengusaha kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, tapi kami targetkan tera ulang rampung sebelum akhir tahun ini," ulasnya. Proses tera ulang ini, harap Nurdiana, bisa memberikan dorongan positif kepada para pengusaha kelapa sawit untuk mematuhi aturan dan menjaga keakuratan alat timbang mereka. "Pengusaha kelapa sawit diharapkan bekerja sama dalam proses tera ulang. Kita ingin industri sawit di Kabupaten Mukomuko berjalan dengan transparan dan penuh integritas," ujarnya. Risiko kerugian petani disebabkan kecurangan alat timbang dapat diminimalkan. Ini bakal membantu mendorong industri sawit di Mukomuko terus berkembang secara berkelanjutan, tambahnya.