Sah! RPJMD 2025–2029 Kepulauan Meranti Targetkan Jadi Daerah Unggul Agamis dan Sejahtera
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ataunDPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sahkan Rancangan Peraturan Daerah ataunRanperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029 pada rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (13/8). Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, pimpinan dan anggota DPRD, Plh. Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertikal, lembaga perbankan, dan insan pers. Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Panitia Khusus atau Pansus IV DPRD terkait pembahasan Ranperda RPJMD. Ketua Pansus, Rosihan Afrizal, SH, mengutarakan, pembahasan RPJMD telah dilakukan secara intensif sejak 5 hingga 12 Agustus 2025, melalui rapat internal, pertemuan dengan OPD terkait, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi. “Pansus IV dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025 dan bekerja mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019,” jelas Rosihan. Dokumen RPJMD 2025–2029 tersebut mencakup visi pembangunan Kabupaten Meranti lima tahun ke depan, yakni "Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera" yang didukung enam misi pembangunan. Dalam laporannya, Pansus juga menyampaikan sejumlah catatan teknis terkait indikator dan penyelarasan visi daerah dengan visi pembangunan provinsi dan nasional.