SE Nomor 21 2025 Terbit, Harapan Bisa Tuntaskan Persoalan Plasma Lebih 11 Tahun
Medan, katakabar.com - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tiga hari lalu terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Melalui Kegiatan Usaha Produktif. SE ini diharapkan bisa mengatasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma akibat keterbatasan lahan. Terbitnya SE ini mendapat berbagai tanggapan dari banyak pihak, termasuk petani dan asosiasi. Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR), misalnya, menilai SE ini merupakan cambuk bagi perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.