Terbongkar

Sorotan terbaru dari Tag # Terbongkar

Dugaan Pencabulan Anak di Kepulauan Meranti Terbongkar Pria 'Bau Tanah' Diciduk Polisi Hukrim
Hukrim
Rabu, 09 September 2026 | 10:08 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Kepulauan Meranti Terbongkar Pria 'Bau Tanah' Diciduk Polisi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Keberanian seorang anak berinisial NSR 13 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria 'Bau Tanah' umur 71 tahun yang diduga sebagai pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian, persisnya Minggu (6/9) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku. Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. "Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan. "Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata AKBP Gede Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKBP Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. "Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur Riau
Riau
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur

Mandau, katakabar.com - Lavo Disc famiar bernama Studio Bioskop Mini di kalangan waega Duri yang berada di komplek Mandau City (Mancy) saat ini menjadi sorotan lantaran diduga jadi tempat pelaku kriminal cabuli anak bawah umur. Hal itu terbongkar dari pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis, seperti yang  diberitakan beberapa media online lokal. Di pengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut Polsek Mandau mengamankan satu orang berinisial AJS 23 tahun, Rabu (13/5) lalu. Bahkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polsek Mandau menangkap AJS dasarnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Terkait hal tersebut, wartawan memintai keterangan ((konfirmasi) pengelola Bioskop Mini di komplek Mancy Duri (LAVO DISC), Kamis (14/5) siang, Sandi sebagai penjaga Studio Bioskop Mini di Mancy, menyampaikan kalau ingin mewawancarai pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki. "Kalau mau wawancara pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki," tegas Sandi. Hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen Studio Bioskop Mini yang beroperasi di komplek Mancy Duri belum memberikan keterangan resmi terkait predator anak menjadikan Bioskop Mini jadi tempat cabuli anak bawah umur. Lantaran pengelola Studio Bioskop Mini yang berada di komplek Mandu City Duri tertutup picu berbagai spekulasi dan pertanyaan, di antaranya apakah aktivitas Studio Bioskop Mini memiliki kontrak dengan pihak produser perfilmman, dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti komersial perizinan pemutaran film di tempat publik?