Terdaftar

Sorotan terbaru dari Tag # Terdaftar

Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 31 Desember 2025 | 18:00 WIB

Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin. Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi. Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya. Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar. Tetapi, penting untuk diingat investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Itu sebabnya, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Semakin Kuat dalam Regulasi Keuangan Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 20 April 2025 | 22:00 WIB

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Semakin Kuat dalam Regulasi Keuangan

Jakarta, katakabar.com - PT Dupoin Futures Indonesia umumkan perusahaan kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025, dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang PPSK. Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia. Komitmen Dupoin dalam Keamanan dan Kredibilitas Sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional. Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman menyatakan, pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami," ujarnya. Manfaat berinvestasi di Dupoin dengan adanya pengawasan dari OJK, Nasabah mendapatkan berbagai manfaat, seperti: 1. Keamanan Terjamin: Seluruh aktivitas investasi di Dupoin mengikuti standar regulasi yang ketat. 2. Kepercayaan yang Lebih Tinggi: Status legalitas ini semakin meningkatkan kredibilitas Dupoin di mata para trader dan investor. 3. Layanan yang Profesional: Didukung oleh regulasi yang jelas, Dupoin menawarkan layanan yang lebih aman dan terpercaya. Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang PPSK, Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yakni Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin.