Hukrim
Langgar Pasal 466 KUHP, Warga Air Jamban Diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau
Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau tangkap warga Air Jamban, belakangan diketahui bernama AP 33 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, di kawasan Jalan Jeruk Keluahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Senin (12/10) sekitar pukul 17.10 WIB kemarin.