Dapat Informasi Lewat Video: Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku TP Sabu di Bafoet Barokah
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis borgol tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Baofet Barokah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Penangkapan ketiga terduga pelaku, urai Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, melalui keterangan resmi, Rabu (3/6) siang, masing-masing bernama MRT alias M 33 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Desa Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, AM alias A 23 tahun, buruh, warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan LW alias L 34 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi dari video yang dikirim melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis. "Para pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," jelasnya. Setelah mengamankan ketiga pelaku, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau beserta barang bukti membawanya ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebut Betty. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, tegas Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Dan bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.