Sumut
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, Antara Tersangka dan Korban Berdamai
KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/2023).