Lampung, katakabar.com - Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad menekankan, pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak-anak di Lampung Timur, Provinsi Lampung harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kalau pelakunya seorang guru, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujar Edi, pada Sabtu (13/11) di Lampung Timur.
Dijabarkan Edi, aturan yang digunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Bila pelaku seorang pendidik atau guru dapat dikenakan pidana tambahan.
"Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," ulasnya.
Sedang pada Ayat (5) dan (6) menyebutkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Soal korban dugaan pencabulan dan pelecehan di Kecamatan Marga Sekampung sambung Edi, korban perlu dan berhak mendapatkan pendampingan.
"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Timur, bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen awal bagi korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan," jelasnya.
Lantaran itu, Edi mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah hukum untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
"Dikhawatirkan pelaku akan melakukan upaya agar kasusnya tidak di proses secara hukum."
Dari informasi yang beredar ada upaya untuk membujuk keluarga korban melakukan perdamaian, dan mempengaruhi para saksi. Bagaimana pun kasus ini harus di proses jangan sampai masuk angin, tambahnya.
Sebelumnya oknum guru ngaji diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak didiknya. Itu terkuak setelah korban memberitahukan perbuatan sang Kiay kepada orangtuanya.
Selain sebagai guru ngaji, informasi yang didapat pelaku seorang tokoh agama di Desa Setempat.
Peristiwa Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah desa di kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Terduga Korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh sang guru. Itu dilakukan saat terduga korban mengaji di rumah Kiay tersebut.
Orangtua terduga korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban dikabarkan berdamai dengan dimediasi perangkat desa.
AKRAP Dorong Pelaku Diproses Sesuai UU Berlaku
Diskusi pembaca untuk berita ini