Medan, Katakabar.com -Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti 856, 8 miliar nampak melawan saat akan dieksekusi.

Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah memanggilnya untuk dieksekusi putusan perambahan ratusan hektar hutan Suaka Marga Satwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur.

Kejati Sumut mengaku akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Akuang. 

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan pertama.

Ketidakhadiran Akuang pada jadwal pemanggilan pertama dinilai menghambat kelancaran proses hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyampaikan bahwa akuang sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan.

"Akuang sdh dipanggil tpi tdk bsa hadir karena sakit bg, minggu depan panggilan yg ke-2," ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).