Binjai, Katakabar– Dugaan perambahan sekaligus alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terus memicu polemik publik.
Kasus ini menyeret nama oknum kapolsek di jajaran Polres Langkat berinisial IPTU MG. Ia mengaku tidak mengetahui status lahan yang dikelolanya, meski belasan hektare kebun sawit di sekitar proyek pengeboran sumur gas PT Energi Mega Persada Gebang (EMPG) diduga masuk kawasan hutan lindung.
Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut, Zainuddin Harahap, menegaskan aktivitas tersebut melanggar aturan.
Namun, penindakan yang dilakukan masih sebatas sanksi administratif. “Secara regulasi tetap salah, tetapi penanganannya saat ini administratif,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menilai pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seharusnya mengapresiasi peran media yang membuka kasus ini ke publik.
Sorotan turut datang dari Barapaksi. Direktur, Drs Otti Batubara mengkritik lemahnya pengawasan di kawasan hutan, terutama karena DLHK memiliki kewenangan langsung dalam penegakan hukum kehutanan, termasuk kasus perambahan dan karhutla di Sumatera Utara.
Sementara itu, IPTU MG menyebut lahan tersebut diperoleh sekitar 2017 melalui ganti rugi dari warga. Ia mengklaim siap menyerahkan kembali lahan jika terbukti masuk kawasan hutan negara.
Faktanya, sekitar 5 hektare lahan telah dikembalikan ke negara pada 27 April 2026. Langkah ini sempat diapresiasi Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, namun justru menuai kritik karena dinilai berpotensi mengaburkan proses hukum.
Publik menilai pengembalian lahan tidak menghapus unsur pidana. Mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan hutan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini juga berkembang dengan dugaan adanya aliran dana dari aktivitas perusahaan migas. Pihak EMPG mengakui adanya pembayaran, namun menyebutnya sebagai kompensasi pekerjaan pembukaan lahan, bukan pembelian.
Tim KPH bersama Polres Langkat saat ini masih melakukan pengecekan lapangan. Di sisi lain, masyarakat mendesak penanganan transparan dan tanpa tebang pilih.
“Harus diproses hukum. Jangan tumpul karena pelakunya aparat,” ujar warga setempat. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum kehutanan di Sumatera Utara.*