Binjai, Katakabar.com - Beredar video yang diduga memperlihatkan Brigadir W, personil Polres Binjai, sedang berjoget bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Video berdurasi belasan detik itu sempat diunggah akun @IKA_NAOMY. Meski kemudian dihapus, rekaman sudah tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Perilaku ini langsung menimbulkan sorotan dari publik. Kehadiran anggota polisi di tempat hiburan malam sering menimbulkan persepsi negatif. Banyak masyarakat menilai tindakan semacam ini bisa merusak citra Polri.
Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH.MH, menyoroti tindakan yang dilakukan anggota Polri ini. Kepada wartawan, ia menegaskan, anggota Polri harus menjaga citra dan perilaku. "Setiap tindakan pribadi dapat berdampak pada institusi," kata Ferdinan, Jumat (7/11/2025).
Ferdinand menekankan, perilaku semacam ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme yang diharapkan dari setiap anggota Polri. Jika anggota tidak menampilkan perilaku yang sesuai, kepercayaan publik bisa menurun.
Ia menambahkan, "Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kode etik anggota Polri. Pasal 13 huruf g angka 2 menegaskan bahwa anggota dan keluarga dilarang pamer kekayaan atau gaya hidup mewah. Larangan ini berlaku tidak hanya di media sosial, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari yang bisa menimbulkan citra buruk."
Kode etik tersebut menekankan pentingnya perilaku profesional, baik saat bertugas maupun di luar dinas. Profesionalisme tidak hanya soal penampilan saat mengenakan seragam, tetapi juga tercermin dalam tindakan pribadi sehari-hari.
Ferdinand menekankan, di era digital, setiap perilaku anggota Polri mudah tersebar dan menimbulkan opini publik. Video yang awalnya dianggap bersifat pribadi bisa memicu sorotan luas. Ia menegaskan,
"Setiap unggahan dan aktivitas harus dipertimbangkan dampaknya terhadap citra institusi."
Perilaku anggota Polri di luar tugas dinas dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam bersikap di ranah publik menjadi sangat penting.
Praktisi hukum ini juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menindak tindakan tersebut. Menurut Ferdinand, kasus ini mencoreng citra Polri dan memerlukan tindakan tegas untuk menegakkan kode etik.
Beredar Video Diduga Personil Polres Binjai Berjoget di Tempat Hiburan Malam
Diskusi pembaca untuk berita ini