Langkat, Katakabar.com -Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tentang himbauan bulan suci ramadhan 1444H/ 2023M.
Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan di Kawasan Kota Stabat.
Razia tempat hiburan dan hotel dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka P Singarimbun, SSTP.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, Selasa malam (4/4/2023).
Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di Wilayah Kota Stabat.
"Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat," ujar Dameka kepada media.
Adapun hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol. Pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan hotel tersebut tampak sepi dari pengunjung.
Selanjutnya guna menghormati bulan suci ramadan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan di Langkat Dihimbau Tutup
Diskusi pembaca untuk berita ini