Menanggapi hal tersebut, Syah Afandin menilai kehadiran PosBankum menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau.
“PosBankum merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak dan akses yang sama terhadap keadilan hukum,” tegasnya.
Ia berharap keberadaan 277 PosBankum di Langkat dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat, mudah, serta terjangkau.
Pemerintah Kabupaten Langkat, lanjutnya, akan terus mendukung program tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Syah Afandin Dukung 277 PosBankum di Langkat, Akses Bantuan Hukum Kini Jangkau Desa
Diskusi pembaca untuk berita ini