Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni intruksikan Perangkat Daerah (PD) soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
"Itu demi pemenuhan target Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," tegasnya diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Ersan Saputra, saat sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ballrom salah satu hotel Pekanbaru, pada Rabu (12/7).
Sosialisasi itu diikuti seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tujuannya agar Perangkat Daerah dapat memahami secara detail dan dapat menerapkan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kami mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN dari tahun sebelumnya," seru Ersan.
Penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa di Indonesia suatu kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku pengadaan. Ini sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 untuk menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Saat ini kata Ersan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya di Kabupaten Bengkalis.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen. Langkah pemerintah harus didukung. Apalagi program P3DN ini sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN," tegasnya.
Menurut mantam Dirut RSUD Kecamatan Mandau ini, Pemkab Bengkalis meyakini pemilik usaha dalam negeri mendapatkan keuntungan dari pemerintah, bila barangnya memiliki sertifikat TKDN.
"Perlu diingat, barang yang memiliki sertifikat TKDN harus dimasukkan kedalam barang prioritas di e-katalog. Artinya, barang tersebut menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN," terangnya.
Diketahui, narasumber pada kegiatan ini, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, serta dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis, H. Toharuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, Aulia, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta para peserta sosialisasi dari utusan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis hadir di sana. (Inf)
Bupati Tegaskan PBJ Pemerintah Merujuk Perpres 12 2021 dan dan Inpres 2 2022
Diskusi pembaca untuk berita ini