Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian menjalankan Program Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit atau SDM PKS.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kompetensi, kemandirian dan daya saing serta meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kewirausahaan.

Pelaksanaan Kegiatan Program Pengembangan SDM PKS ini dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. Terkait pelaksanaan Program Pengembangan SDM PKS tahun 2025, BPDPKS mengundang Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk mengajukan usulan proposal Pengembangan SDM PKS tahun 2025.

Berikut kriteria dari calon Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan SDM PKS, yakni:

A. Program Pendidikan SDM PKS

Kriteria Lembaga Penyelenggara Pendidikan Program Pengembangan SDM PKS:

1. Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan SDM PKS berbentuk meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas
2. Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan SDM PKS harus memiliki program/bidang studi/program keahlian Kelapa Sawit yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional. 3. Beasiswa diberikan setingkat Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV (Vokasi) dan Strata 1 (Akademik) dengan kompetensi kelapa sawit. 4. Untuk Lembaga menyelenggarakan pendidikan setara Diploma I harus memiliki ijin dari Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi/Kopertis (Koordinator Perguruan
Tinggi Swasta). 5. Memiliki sarana dan prasarana Pendidikan. 6. Memiliki rasio ketenaga Pendidikan/dosen yang cukup.

B. Program Pelatihan SDM PKS

Kriteria Lembaga Penyelenggara Pelatihan Program Pengembangan SDM PKS:

1. Memiliki badan usaha dan/atau badan hukum bidang pelatihan.

2. Terdaftar pada: a. Unit Kerja Pemerintah di bidang pelatihan atau
b. Direktorat Jenderal Teknis atau
c. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian.

3. Memiliki legalitas yang dapat dibuktikan dengan Akte Pendirian, NPWP, Surat Ijin Penyelenggara Pelatihan;

4. Memiliki sarana prasarana pelatihan perkebunan kelapa sawit;

5. Memiliki ketenagaan pelatihan perkebunan kelapa sawit;

6. Memiliki program pelatihan perkebunan kelapa sawit (terlampir);

7. Memiliki pengalaman melaksanakan pelatihan kelapa sawit minimal 1 tahun.
Calon Lembaga Penyelenggara Pendidikan/Pelatihan yang berminat mengikuti Seleksi ini dapat hadir pada kegiatan Sosialisasi Seleksi Calon Lembaga Penyelenggara Program Pengembangan SDM PKS yang akan diinformasikan lebih lanjut dan/atau dapat langsung mendaftarkan email keikutsertaan melalui email dit4bpdpsawit@bpdp.or.id.
Penerimaan Proposal Seleksi (hardcopy dan softcopy) dari calon Lembaga Pendidikan/Pelatihan kami terima paling lambat pada 17 Januari 2025 melalui emaildit4bpdpsawit@bpdp.or.id dengan ketentuan:

1. Subjek “Pendidikan ” untuk Program Pendidikan Pengembangan SDM PKS

2. Subjek “Pelatihan“ untuk Program Pelatihan Pengembangan SDM PKS

Hal-hal terkait dengan sistematika proposal dan mekanisme pengajuan terangkum dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Pengajuan Proposal Lembaga Penyelenggara Pendidikan/Pelatihan SDM PKS Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman www.bpdp.or.id.

Pendidikan (Beasiswa) SDM PKS diberikan dengan ketentuan:

1. Pendidikan setingkat Diploma I, Diploma II, Diploma III atau Diploma IV (Vokasi) dengan kompetensi kelapa sawit, yakni: a. Pemuliaan/Pembenihan/Pembibitan Kelapa Sawit; b. Budidaya/pemeliharaan tanaman Kelapa Sawit; c. Teknologi produksi tanaman perkebunan Kelapa Sawit; d. Teknologi Pengolahan hasil Kelapa Sawit; e. Teknik kimia; f. Teknik mesin; g. Perawatan dan Perbaikan mesin; h. Akuntansi; i. Teknologi informatika; j. Manajemen Logistik Kelapa Sawit;

2. Pendidikan setingkat Strata 1 (akademik) dengan program studi (minat atau kompetensi
kelapa sawit) antara lain: a. Agroteknologi; atau b. Agribisnis.

Program Pelatihan SDM PKS
Pelatihan SDM PKS terbagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu:

Nomor Jenis Pelatihan Keterangan, yaitu: 1. Pelatihan Teknis: a. Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit, b. Pelatihan Panen dan Pascapanen. c. Pelatihan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). d. Pelatihan Informasi Pasar dan Promosi. e. Pelatihan Pengelolaan Sarana Prasarana Perkebunan
Kelapa Sawit. f. Pelatihan Teknik Pemetaan Lokasi Perkebunan Kelapa
Sawit

2. Pelatihan Manajerial, meliputi a. Pelatihan Penumbuhan Kebersamaan Pekebun (PKP). b. Pelatihan Penguatan Kelembagaan  c. Pelatihan Pengembangan Kelembagaan dan Usaha. d. Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi.

3. Pelatihan Kewirausahaan
Pelatihan Manajemen dan Administrasi Keuangan.

4. Pelatihan Lainnya Pelatihan Lain terkait dengan Kelapa Sawit sesuai ketentuan yang berlaku.