Home / Nasional / Di Bengkulu Utara, Pabrik Sawit Diminta Bayar Pajak Air Tanah
Di Bengkulu Utara, Pabrik Sawit Diminta Bayar Pajak Air Tanah
Bengkulu, katakabar.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diminta membayar pajak air tanah di Kabupaten Bengkulu Utara. Meski, pajak air tanah ini telah diberlakukan dari empat tahun lalu belum pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (15/10) mengatakan, dari diberlakukannya pajak air tanah hingga saat ini belum pernah diperoleh PAD. Padahal, pajak air tanah sudah ditetapkan sebesar Rp15 juta per tahunnya.
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air tanah, ujar Markisman, ditetapkan sebesar 20 persen. Kendala muncul terkait penetapan nilai perolehan atau volume air tanah seharusnya ditetapkan pemerintah provinsi hingga kini belum ada kejelasan.
"Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu soal penetapan nilai perolehan pajak ini. Itu sebabnya, kita tidak dapat target penerimaan pajak cuma Rp15 juta per tahun.
Diceritakannya, potensi pajak air tanah di Kabupaten Bengkulu Utara sangat besar lantaran banyak perusahaan sawit yang memanfaatkan air tanah.
"Potensi penerimaan pajak ini cukup besar di Bengkulu Utara, tapi hingga saat ini PAD dari sektor pajak air tanah belum dapat terpenuhi," sebutnya.
Komentar Via Facebook :