Padang, katakabar.com - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat nilai tukar petani atau NTP Provinsi Sumatera Barat meningkat sebesar 2,17 persen pada Desember 2024 dibanding November 2024, yakni dari 129,36 menjadi 132,16. Ini dari hasil pemantauan harga–harga di perdesaan di seluruh kabupaten di Sumatera Barat kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Peningkatan ini lantaran adanya kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 2,75 persen, lebih besar dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,57 persen,” kata Kepala BPS Provinsi Sumbar, Sugeng Arianto MSi melalui keterangan resmi BPS, dilansir dari laman EMG, Selasa (7/1).

Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ujar Sugeng, NTP Desember 2024 mengalami peningkatan di empat subsektor. Di mana masing-masing subsektor hortikultura (6,17 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (3,91 persen), subsektor peternakan (1,91 persen), dan subsektor perikanan (1,51 persen). Lalu, subsektor tanaman pangan menjadi satu-satunya yang mengalami penurunan sebesar 1,38 persen atau dari 104,40 menjadi 102,96.

“Penurunan subsektor tanaman pangan disebabkan It mengalami penurunan sebesar 0,76 persen, sedang Ib mengalami peningkatan sebesar 0,62 persen. Penurunan It didorong terjadi penurunan indeks harga pada kelompok padi (1,22 persen). Untuk kelompok palawija mengalami peningkatan sebesar 1,98 persen. Ib mengalami peningkatan sebesar 0,62 persen yang disebabkan oleh peningkatan indeks harga pada kelompok konsumsi rumah tangga sebesar 0,81 persen, kendati indeks kelompok biaya produksi dan penambahan barang modal mengalami penurunan sebesar 0,07 persen,” bebernya.

Menurutnya, kenaikan NTP subsektor hortikultura faktornya karena peningkatan semua kelompok harga, yakni kelompok sayur-sayuran (7,08 persen), kelompok buah-buahan (0,48 persen) dan kelompok tanaman obat-obatan (0,36 persen). Lalu kenaikan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat disebabkan oleh peningkatan indeks harga komoditas kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir.

“Kenaikan NTP Peternakan diakibatkan oleh peningkatan indeks harga pada kelompok ternak besar (0,23 persen), kelompok unggas (2,86 persen), dan kelompok hasil-hasil ternak/unggas (2,72 persen). NTP Perikanan mengalami peningkatan didorong naiknya indeks harga kelompok perikanan budidaya dan indeks harga kelompok perikanan tangkap,” tandasnya.