Binjai, katakabar.com — Di saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menyelidiki dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 20,8 miliar, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai justru mengucurkan dana fantastis sebesar Rp 5,7 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan dan renovasi kantor Kejari, gedung barang bukti, serta rumah dinas kejaksaan.
Hubungan antara Pemko Binjai dan Kejari Binjai pun tampak semakin "mesra" sejak Kepala Kejari Jufri menjabat pada Februari 2023. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat anggaran dari APBD Kota Binjai terus mengalir ke lingkungan kejaksaan. Mulai dari renovasi kantor, rehabilitasi rumah dinas, hingga pembangunan fisik baru—semuanya dibiayai oleh uang rakyat.
Tiga Tahun, Hampir Rp 10 Miliar untuk Kejaksaan
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi LPSE Kota Binjai, berikut rincian anggaran yang dikucurkan Pemko Binjai untuk Kejari:
Tahun 2023: Renovasi Kantor Kejari Binjai senilai Rp 2.714.955.663, dikerjakan CV Sepakat Karina.
Tahun 2024: Rehabilitasi rumah dinas Kejari senilai Rp 937.386.319, dikerjakan CV Yogi Lestari.
Tahun 2025: Pembangunan dan renovasi kantor, gedung barang bukti, serta rumah dinas Kejari dengan anggaran Rp 5.700.679.952, statusnya masih dalam tahap evaluasi administrasi dan teknis.
Tambahan: Supervisi pembangunan senilai Rp 199.883.250, juga bersumber dari APBD.
Jika dijumlahkan, total dana yang digelontorkan Pemko Binjai untuk Kejari sejak 2023 mencapai lebih dari Rp 9,5 miliar.
Dugaan “Barter Hukum”?
Kondisi ini memunculkan spekulasi dan kekhawatiran publik. Apalagi, Kejari Binjai saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi DIF yang notabene diterima oleh Pemko Binjai sendiri. Pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Redyanto Sidi, bahkan menyebut adanya potensi “tawar-menawar” hukum.
"Kita khawatir ini menjadi alat barter atas persoalan hukum yang sedang diselidiki Kejari Binjai," ujar Redyanto, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menilai, dalam kondisi seperti ini, Kejari semestinya menahan diri dari segala bentuk kerja sama atau intervensi anggaran yang melibatkan pihak yang sedang mereka selidiki.
"Idealnya, kegiatan yang bersinggungan langsung sebaiknya distanvaskan dulu, agar tidak ada konflik kepentingan dan Kejari bisa bekerja secara independen," tegasnya.
Kepala Kejari Bungkam, Kadis PUTR Tak Merespons
Ironisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim tak kunjung dibalas. Begitu pula Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, yang enggan memberikan keterangan.
Padahal, saat acara coffee morning bersama insan pers pada Senin (23/6/2025), Jufri sempat menyampaikan harapannya agar media mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum dan peningkatan kepercayaan publik.
Namun publik kini justru bertanya-tanya: apakah harapan tersebut selaras dengan langkah yang sedang ditempuh?
Penyidikan Masih Berjalan, 8 Dinas Sudah Diperiksa
Di sisi lain, penyelidikan terhadap dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal masih bergulir. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan bahwa proses sedang berlangsung dan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) telah dipanggil, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
"Semua dinas terkait sudah dipanggil. Saat ini penyelidikan masih dalam proses pendalaman," kata Noprianto.
Aksi protes juga mulai bermunculan. Sejumlah kelompok masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPKPAD dan Kejaksaan Negeri Binjai, menuntut kejelasan kasus dan meminta agar Kejari segera menetapkan tersangka.
Di Tengah Penyelidikan Korupsi Dana Insentif Fiskal, Pemko Binjai Anggarkan Rp 5,7 Miliar untuk Bangun Kantor Kejari
Diskusi pembaca untuk berita ini